Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,77 M, Kasus Sekda Konawe Tetap Berlanjut

  • Bagikan
Sekda Konawe, Ridwan Lamaroa. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa, akhirnya resmi ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) tahun 2013, Rabu (7/2/2018).

Ridwan tak sendiri. Dalam kasus tersebut, koleganya bernama Gunawan yang menjabat sebagai Bendahara Dinas PK juga ikut ditetapkan jadi tersangka atas kasus yang merugikan negara hingga R 2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan terhadap kasus tersebut keduanya telah melakukan pengembalian. Total dana yang telah mereka kembalikan senilai Rp 1.771.000.000 (Rp1,77 M). Sehingga masih tersisa yang harus dikembalikan senilai Rp 529 juta.

(Baca: Sekda Konawe Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Milliar)

Menurut Saiful, pengembalian dana korupsi tersebut oleh Ridwan dan Gunawan diserahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, Ferdinan. Hari ini, ia juga turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

“Pak Ferdi (sapaan untuk Ferdinan, red) hari ini juga kami panggil untuk menyerahkan uang pengembalian. Karena secara fisik, uang itu dia yang pegang, tapi secara yurudis kami yang kuasai. Namun dana tersebut kami titip kembali ke kas daerah,” jelasnya.

Meski telah melakukan pengembalian, lanjut Saiful, pihaknya tetap  melanjutkan kasus tersebut dengan dua penetapan tersangka yang telah dilakukan.

“Kasusnya tetap akan kami lanjutkan, makanya ada penetapan tersangka. Intinya selain tetap menegakan hukum, kami juga selalu berupaya uang yang dikorupsi itu dapat dikembalikan ke negara,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2013, Ridwan Lamaroa menjabat sebagai Kepala Dinas PK Konawe. Sementara Gunawan, ketika itu juga masih menjabat sebagai bendaharanya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan