Kemen PPPA Ungkap Masa Pandemi Perempuan Rentang Sterss

  • Bagikan
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, (Foto: Hasil screenshot via zoom)
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, (Foto: Hasil screenshot via zoom)


SULTRAKINI.COM: Dewan Pers dan Kementerian PPPA gelar diskusi public via zoom dengan tema ‘Pandemi Covid-19 dan Perlindungan Terhadap Perempuan, Bagaimana Peran Pers?’, pada Jumat (27/11/2020).

Acara itu dibuka oleh Agus Sudibyo dari Dewan Pers dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Lalu hadir juga pemateri yakni Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, Nova Eliza aktris, Petty S. Fatimah Pemimpin Redaksi Femina, Dr. Binahayati Rusyidi MSW peneliti dari Universitas Padjadjaran.

Dasar pemikirannya, perempuan memiliki posisi penting dalam menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19. Pada situasi normal, perempuan senantiasa berhadapan dengan kemungkinan pelecehan dan kekerasan. 

Situasi krisis seperti saat pandemi Covid-19 ini tidak mengubah keadaan, bisa jadi dalam beberapa hal justru memperburuk. Apalagi untuk para perempuan yang mesti tetap beraktivitas atau bekerja menjadi tulang punggung keluarga. 

Publik perlu mendapatkan pemahaman memadai tentang beban dan masalah perempuan menghadapi pandemi tersebut. Media massa perlu berkontribusi dalam upaya membangun kesadaran dan pemahaman publik tersebut. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia,  I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan kegiatan ini akan memberikan andil kepada masyarakat luas tentang peran perempuan dalam pandemi ini. Perhatian khusus harus diberikan kepada perempuan.

“Sebagai bencana non alam sejak 9 bulan lalu, pandemi ini menempatkan posisi perempuan sebagai kelompok yang rentan. Kerentanan bukan karena perempuan lemah, tapi konstruksi sosial yang menempatkan perempuan lebih rendah dari lelaki,” ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Menurutnya, perempuan yang punya peran sentral dalam rumah tangga yang memastikan kondisi kesehatan keluarga. Juga menjadi agen penting dalam kampanye disiplin protokol kesehatan. Penting untuk menggaungkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan agar bangsa kita bangkit.

“Sinergi kuat antar sektor harus terus dilakukan. Pemerintah, akademisi, dunia usaha, media massa dan masyarakat harus mengambil peran masing-masing. Kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa media massa bisa mensosialisasikan isu ini. Kegiatan iuni jadi inspirasi semua pihak dalam mengambil peran demi kemjauan bangsa dan negara. Perempuan berdaya, negara maju,” ungkapnya.

Saat membawakan materi, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, memberi penjelasan bahwa perempuan subyek sekaligus obyek, harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan dilibatkan dalam pembangunan.

Dalam masa pendemi ini perempuan yang paling pertama merasakan dampaknya. Kemampuan keuangan menurun, muncul stress karena ekonomi rumah tangga yang mengatur adalah ibu, perempuan. Perspektif masyarakat pendidikan jadi peran ibu, padahal peran ayah juga sangat penting.

“Di media social yang ditonjolkan selalu peran ibu. 66,7 persen dilakukan oleh ibu, atau perempuan. Perempuan yang bekerja, juga tetap bertanggung jawab dengan urusan rumah,” ujarnya.

Perempuan, kata Pribudiarta, menanggung beban kerja publik dan domestik. Pekerjaan rumah tangga malah menjadi bertambah ketika pandemi. Data lain menunjukkan kasus KDRT meningkat. Ada 6 ribu kekerasan, sama seperti terjadi 19 kasus per hari.

“8.114 laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan, 21,5 persen adalah kekerasan dalam rumah yang dilakukan anggota keluarga,” paparnya.

Ia menegaskan, Kementerian PPPA telah melakukan langkah strategis, layanan psikologis, hotline 119. Mendorong inisiasi pencegahan yang meliabtkan komponena masyarakat hingga tingkat desa.

“Kami juga mengembangkan MoU dengan kementerian yang punya program di tingkat desa, dengan kementerian desa, kemensos, kemendagri. Kementerian PPPA juga susun protokol untuk perlindungan kepada perempuan dan anak,” jelasnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan