Kemenag Kendari: Pengeras Suara Tetap Ada Hanya Perlu Disesuaikan

  • Bagikan
Kepala Kemenag Kota Kendari, Samsuddin. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kemenag Kota Kendari, Samsuddin. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polemik pengeras suara masjid tentu tak asing lagi diperbincangkan masyarakat. Terlebih ketika mendengar nama Meiliana yang divonis 18 bulan lantaran memprotes volume suara azan. Terkait pengeras suara masjid, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Samsuddin, mengatakan penyelesaian itu tak mesti mentiadakan pengeras suara, namun perlu disesuaikan saja.

“Tidak ada itu pengeras suara ditiadakan, hanya perlu disesuaikan begitu saja,” ujar Samsuddin, Rabu (19/9/2018).

Aturan tentang tuntutan penggunaan pengeras suara masjid, langgar, dan musala telah diatur sejak 1978 yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islan Nomor Kep/D/101/1978 dan belum mengalami perubahan.

Dalam aturannya, suara yang disalurkan keluar masjid merupakan azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Ada juga aturan waktu-waktu penggunaan pengeras suara. Misalnya, 15 menit sebelum waktu salat.

Aturan tersebut juga telah disampaikan Kementerian Agama RI melalui surat edaran untuk mensosialisasikan pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala maupun pertemuan langsung di Kalimantan Utara beberapa waktu lalu.

“Pelarangan ini sebenarnya pernah juga muncu di tahun 90-an. Tidak ada pelarangan, itu pak menteri sendiri yang bantah. Artinya tidak ada penyampaian maupun surat perintah bahwa pengeras suara itu mau ditiadakan tetapi yang disampaikan hanya disesuaikan,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan di Kota Kendari akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

“Itu baru sebatas kami sampaikan kepada masing-masing kepala KUA, karena mereka yang lebih tahu lapangan, tapi sekali lagi intinya tidak ada pelarangan,” tegasnya.

Namun demikian, Kemenag Kota Kendari tetap menunggu surat edaran resmi selanjutnya bagaimana tindak lanjut soal putusan tersebut.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan