Kemenag RI Batalkan Pemberangkatan Haji 2020

  • Bagikan
Menag RI, Fachrul Razi (tengah). (Foto: Kemenag RI)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Agama RI memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah dibatalkan. Pembatalan tersebut dibarengi dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020.

Keputusan Kemenag untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji telah melalui kajian literatur dan menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji pada masa terjadinya wabah menular. Dimana, berpotensi mengakibatkan tragedi kemanusiaan yang membawa para jemaah menjadi korban.

Misalnya, wabah Thaun tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain menyangkut keselamatan, pihak Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020M. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.

“Sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan, jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” ucap Menag RI, Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020) dilansir dari laman resmi Kemenag RI.

Rencana awal, Kemenag RI akan memberangkatkan kelompok penerbangan pertama pada 26 Juni 2020. Artinya, persiapan terkait visa, penerbangan, layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Namun, belum adanya kejelasan pembukaan layanan haji tersebut membuat pihaknya memilih membatalkan haji tahun ini.

“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” jelasnya.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Pembatalan tidak hanya jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, reguler maupun khusus, tetapi jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” tegas Menag.

Dampak Pembatalan Haji 1441 H

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji, baik jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” tambahnya.

Bersamaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya keputusan tersebut. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ujarnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” tambahnya.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan