Kemenag Sultra Sosialisasi PMA Tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA

  • Bagikan
Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Sultra H. Hasanuri (Kanan), Kasi Urais Kemenag Kolaka Alimuddin, Kasi Sistem Informasi Urais dan Binsyar Abdul Rauf serta Produk Halal Basyiran pada Sosialisasi

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Urusan Agama Islam (Urais) dan Pembinaan Syariah (Binsyar) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, di Kemenag Kabupaten Kolaka, Rabu (28/09/2016).

Sosialisasi serangkaian Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Program serta Validasi Data Bimas Islam yang digelar di Aula Kemenag Kolaka ini, dipimpin langsung Kepala Bidang Urais dan Binsyar H. Hasanuri. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Urais dan Binsyar Abdul Rauf, Kasi Produk Halal Basyiran serta sejumlah staf Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Sultra.

Di hadapan peserta sosialisasi, Kabid Urais dan Binsyar H. Hasanuri mengungkapkan, salah satu yang diatur dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016 adalah terkait susunan organisasi KUA Kecamatan.

“Pada Bab I tentang Organisasi, tepatnya pada Pasal 5 tercantum bahwa susunan organisasi KUA Kecamatan terdiri atas: a. Kepala KUA Kecamatan, b. Petugas Tata Usaha, dan c. Kelompok Jabatan Fungsional,” ungkap Hasanuri, yang didampingi Kasi Urais Kantor Kemenag Kolaka, Alimuddin.

Karena itu, lanjut dia, PMA Nomor 34 Tahun 2016 sebagai pengganti PMA Nomor 39 Tahun 2012 ini juga menetapkan terkait tugas dan fungsi Kepala KUA yang dijabat oleh Penghulu dengan tugas tambahan.

“Berdasarkan PMA tersebut, pada Bagian Kedua, tepatnya pada Pasal 6 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dijabat oleh Penghulu dengan tugas tambahan,” ulas Hasanuri.

Dijelaskannya, tugas tambahan memimpin KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan jabatan struktural. “Hal ini ditegaskan pada ayat 2 Pasal 6 PMA ini”, jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasi Sistem Informasi Urais dan Binsyar Abdul Rauf mengingatkan pentingnya pengelolaan sistem informasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang berada dalam naungan Bimas Islam dengan induknya SIMBI atau Sistem Informasi Manajemen Bimbingan Masyarakat Islam.

Dalam Simbi ini, kata dia, mencakup Sistem Informasi yang dikelola oleh Dua Bidang pada Kanwil Kemenag Sultra yaitu Bidang Urais dan Binsyar, serta Bidang Penais, Zakat dan Wakaf.

“Khusus pada bidang Urais dan Bisnyar, mencakup Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), Sistem Informasi Masjid (Simas), Bimas Islam Dalam Angka (Bida), Sistem Informasi Hisab Rukyat (Sihat), Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK), serta Pustaka Digital Bimas Islam (Pusbim).

(Inmas Kemenag Sultra)

  • Bagikan