Kemenag Terbitkan Kartu Nikah, Bukan Pengganti Buku Nikah

  • Bagikan
Kemenag Terbitkan Kartu Nikah, Bukan Pengganti Buku Nikah foto:tribunnews.com
Kemenag Terbitkan Kartu Nikah, Bukan Pengganti Buku Nikah foto:tribunnews.com

SULTRAKINI.COM: Kementerian Agama (kemenag) akan menerbitkan kartu nikah agar mudah dibawa kemana-mana. Adanya kartu nikah tidak menghapus buku nikah sebagai bukti sah pernikahan.

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Kartu nikah adalah tambahan informasi dalam rangka memudahkan setiap warga bila sewaktu-waktu diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya. Rencana penerbitan kartu nikah juga bagian dari pembenahan peristiwa pernikahan di masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.

“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari Pengembangan Sistem Aplikasi Manajemen Pernikahan atau Simkah. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah,” jelas Lukman dalam keterangannya dilansir dari situs Kemenag, Selasa (13/11/2018).

Kartu nikah nantinya berisi dua foto dari pasangan yang menikah. Di bawah kartu tersebut terdapat barcode yang bila discan lalu muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.

Menteri Agama merencanakan penerbitan kartu nikah pada pertengahan atau akhir November 2018.
Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah peluncuran Simkah, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi diprioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkan aplikasi Simkah.

Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah atau 500 ribu pasangan yang baru menikah setelah peluncuran aplikasi Simkah.

“Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran Simkah pada prinsipnya bisa memiliki kartu nikah. Hanya saja tergantung dari ketersedian kartu nikah di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA). Semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” ucap Lukman.

Ditargetkan penerbitan kartu nikah diperbanyak dengan melihat perkembangannya pada 2019. Pihaknya berharap, pada tahap awal ini usai dicetak secara keseluruhan pada 14-15 November, dalam sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Sumber: Kemenag RI

Laporan Yuti Sandra J.

  • Bagikan