Kemendagri: Anggota DPRD Mundur, Kewenangan dan Haknya Terhenti

  • Bagikan
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin (kiri) saat mendampingi Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) berkunjung ke Bareskrim di gedung KKP. (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, jika ada anggota DPRD yang mengundurkan diri karena pindah partai untuk mengikuti Pemilu 2019, maka status, kewenangan dan hak protokolnya terhenti sejak tanggal pengunduran diri atau saat penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Jika anggota DPRD sudah mundur, maka status, kewenangan dan hak protokolnya dihentikan. Karena dalam SK gubernur tentang pemberhentian yang bersangkutan akan dibunyikan dalam diktumnya bahwa anggota DPRD tersebut berhenti sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal penetapan DCT. Meskipun SK Gub tersebut terbit beberapa waktu setelah pengunduran diri,” terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin kepada Sultrakini.com (5/1/2019).

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 99 PP Nomor 12 tahun 2018. Lanjut Bahtiar, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD kabupaten kota merupakan wewenang gubernur untuk menerbitkan surat keputusan (SK). Namun yang mendasari SK tersebut diantaranya adalah pernyataan pengunduran diri sehingga akan dimuat dalam diktum keputusan.

Seperti diketahui, tujuh anggota DPRD Kabupaten Wakatobi mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif pada Pemilu 17 April 2019 akan datang melalui partai yang berbeda dari Pemilu 2014 silam. Sejak penetapan DCT 20 September 2018, ketujuh nama itu resmi menjadi caleg partai lain.

Namun Sekretaris Dewan Wakatobi, Rusdin, menyatakan hak gaji, tunjangan dan fasilitas lain ketujuh orang itu masih dibayarkan hingga kini. Sebab Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara belum mengeluarkan SK pemberhentian ketujuhnya.

Mereka yang mengundurkan diri itu adalah Muhamad Ali (ketua), Hamiruddin (wakil ketua I), serta lima anggota yakni Sutomo Hadi, Badalan, Sukardi, Ariati, dan Muksin. Menurut informasi yang dihimpun jurnalis Sultrakini.com, masing-masing mendapat gaji ditambah tunjangan sekira Rp25 juta per orang tiap bulan, selama September-Desember 2018. Belum termasuk perjalanan dinas dalam dan luar kota.

Kemendagri menghimbau, agar Pemprov Sultra mempercepat proses pemberhentian anggota DPRD Wakatobi yang telah mengundurkan diri.

“Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan sesuai azas-azas, prinsip dan hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah termasuk terkait. Tugas Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pembinaan kepada kabupaten kota dan menegakkan norma-norma hukum yang berlaku. Jika tidak dipatuhi maka Pemprov dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” pesan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin melalui pesan Whatsapp kepada Sultrakini.com.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan