Kemenkeu Tunda Anggaran DAU Buton Rp31 Miliar

  • Bagikan
Wakil Bupati Buton, La Bakry. Foto: La Ode Ali / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016 bagi 169 daerah di Indonesia. Untuk di Sultra, penundaan penyaluran DAU dialami Kabupaten Buton sebesar Rp31 miliar.

Wakil Bupati Buton, La Bakry saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/9/2016) membenarkan terkait penundaan DAU tersebut. Ia juga mengungkapan, pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji atau mempertimbangkan penundaan tersebut.

“Kemarin kita sudah bersurat ke Pemerintah Pusat untuk dipertimbangkan lagi penundaan itu, khususnya Buton,” katanya.

Menurut Ketua DPD PAN Buton, penundaan DAU Buton dianggap tidak adil sebab hanya dibebankan kepada 169 daerah di Indonesia. Padahal persoalan tersebut menyangkut kepentingan nasional, maka seharusnya penundaan DAU dikenakan kepada seluruh daerah.

“Inikan kepentingan nasional, jadi jangan hanya 169 daerah saja, tetapi semua daerah di Indonesia harus kena semua supaya ringan,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) Kabupaten Buton, Asimu, seharusnya Pemerintah Pusat tidak terburu-buru mengambil kebijakan. Mestinya harus dipertimbangkan terlebih dahulu.

“Mestinyakan jangan dulu terlalu terburu-buru, karena ini kepentingan nasional, maunya semua daerah itu kena semua supaya agak ringan,”ujarnya.

Akibat penundaan tersebut, kata  Asimu, Pemda Buton melakukan penyesuaian anggaran. Namun, saat ini APBD 2016 sudah berjalan dan sudah dikontrakan sehingga Pemda Buton tidak bisa membatalkannya.

“Kita tidak bisa membatalkan pekerjaan yang sudah dikontrakan harus kita bayar,” katanya.

Menurutnya penundaan tersebut berpengaruh terhadap program yang sudah direncanakan Pemda Buton. Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya berencana meminjam di Bank.

“Satu-satu langkah yang kita ambil untuk mengantisipasi hal itu yaitu mungkin dengan cara kita meminjam uang di Bank sebanyak DAU yang ditunda, tapi itu baru rencana saja, semuanya terpulang ke Pak Bupati selaku kepala daerah,” tandasnya.

Untuk diketahui, Menteri Kuangan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016, tentang penundaan penyaluran sebagian dana umum tahun anggaran 2016. Total dana yang pencairanya ditunda untuk 169 daerah di Indonesia mencapai  total Rp 19,4 triliun.

Dari situs resmi Kemenkeu, http://www.kemenkeu.go.id dituliskan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU tersebut didasarkan pada tiga kriteria. Pertama, perkiraan kapasitas fiskal daerah. Kedua, kebutuhan belanja daerah. Ketiga, posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan menjadi sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang. 

Penundaan penyaluran ini dilakukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. Jika realisasi penerimaan negara mencukupi, nantinya, DAU yang ditunda penyalurannya tersebut dapat disalurkan kembali pada tahun 2016, sebelum akhir tahun anggaran. Namun, jika belum dapat disalurkan tahun ini, penyaluran kembali DAU tersebut akan dilakukan pada tahun selanjutnya, dengan memperhitungkan kemampuan keuangan negara.

    

  • Bagikan