Kemenkumham Akui Telepon Genggam masih Beredar di Lapas

  • Bagikan
Kepala Kemenkumham Sultra, Sofyan di ruang kerjanya. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sulawesi Tenggara, mengakui masih menemukan alat komunikasi beredar di sejumlah Lembaga Permasyarakatan. Itu disebabkan, adanya oknum Lapas yang menjadikan peredaran alat komunikasi sebagai lahan bisnis.

“Saya sudah sering tegaskan, bahwa haram hukumnya telepon genggam beredar di dalam lapas. Kalau memang dinilai pekerjaan ini gajinya sedikit, silahkan berhenti dan cari pekerjaan lain,” kata Kepala Kemenkumham Sultra, Sofyan, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2017).

Ditambahkannya, apabila ditemukan narapidana menggunakan telepon genggam di dalam lapas akan diberikan sanksi tegas. Untuk menangani persoalan ini, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak di dalam lapas.

“Sanksinya kita akan masukan dia ke dalam sel khusus dan Hp nya akan kita hancurkan,” tegas Sofyan.

Disisi lain, salah seorang penyidik Polda Sultra yang enggan disebutkan namanya mengaku, pernah mendapat teror dari salah seorang narapidana di Lapas Baubau.

“Napi itukan kami yang tangkap dulunya dengan kasus ilegal loging, sekarang sudah dititip di Lapas Baubau. Tapi belakangan, dia SMS (Short Message Service) saya bahwa tidak terima dengan tindakan kepolisian,” ujarnya.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan