Kemenkumham Sulsel dan Sultra Sosialisasi Peran Balai Harta Peninggalan

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sultra membuka kegiatan promosi dan desiminasi tugas dan fungsi BHP. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar bekerja sama dengan Kemenkumham Sultra menggelar promosi dan desiminasi tugas dan fungsi BHP di Kendari pada Rabu (19/8/1992).

Kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri yakni Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI yang diwakili oleh Muhammad Ardiningrat Hidayat selaku Kepala Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Dulyono.

Sementara pesertanya yaitu Pengadilan Tinggi Sultra, Pengadilan Negeri Kota dan Kabupaten Provinsi Sultra,
Pengadilan Tinggi Agama Sultra, Pengadilan Agama Kota Kendari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendari, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sultra, Pemerintah Provinsi dan kota, Badan Pertanahan Nasional Kendari, Otoritas Jasa Keuangan Sultra,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Lembaga Jasa Keuangan, Notaris, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Paguyuban dan Himpunan Pengusaha Muda Sultra.

Kegiatan ini bertemakan “Balai Harta Peninggalann Hadir di Tengah Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Bidang Perwalian, Pengampuan, Ketidakhadiran, Harta Peninggalan tidak ada kuasanya, Pendaftaran Wasiat dan Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) Serta Kurator dalam Kepailitan”.

Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel, Sri Yuliyani, mengatakan kegiatan promosi dan diseminasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang harta peninggalan pada masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyebar luaskan informasi kepada instansi terkait dan masyarakat tentang tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan. Diharapkan masyarakat mampu memanfaatkan layanan pada Balai Harta Peninggalan,” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Sofyan dalam sambutannya mengatakan, dibawah naungan Kemekumham BHP memiliki peranan yang sangat penting. Di Indonesia hanya ada lima balai yaitu BHP Makassar, Medan, Semarang, Surabaya dan DKI Jakarta, dengan wilayah terbesar Makassar.

“Fungsi BHP sangat luar bisa, andilnya masuk ke semua lini. Ini yang patut kita perhatikan semua,” tuturnya.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan BHP adalah salah satu UPT yang memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya soal kewarisan ataupun putusan kepailitin. Tugas Balai Harta Peninggalan ialah mewakili dan mengurus kepentingan orang- orang yang  karena hukum atau keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Ia meminta seluruh peserta agar mengsosialisasikan kepada masyarakat luas terkait keberadaan BHP, baik terkait kepailitan maupun pengelolaan suatu bidang tanah yang tidak ditau lagi ahli warisnya.

“Saya harap peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat menularkan materi yang didapat disini kepada masyarakat umum,” tukasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan