Kemenkumham Sultra Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan, saat memberikan sambutan (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan, saat memberikan sambutan (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Pelayanan Hukum menggelar kegiatan Diseminasi Kebijakan Pemilik Manfaat dari Korporasi, Kamis (3/8/2020).

Kegiatan tersebut bertajuk Beneficil Ownership sebagai salah satu bentuk pencegaha dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Hadir dalam kegiatan ini 30 peserta terdiri dari Notaris, Korporasi, dan dari Kanwil Kemenkumham Sultra sendiri.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Sofyan, membuka langsung kegiatan ini. Dalam sambutannya, dia menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan salah satu misi Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas.

“Program yang sedang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum saat ini adalah penerapan prinsip mengenai pemilik manfaat dari Korporasi dalam rangka tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” ungkapnya.

Lanjut Sofyan, hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Olehnya itu pada kesempatan ini Kakanwil berharap kepada semua peserta untuk membantu pemerintah dalam mencegah segala bentuk kejahatan terutama tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

“Saya berharap teman-teman yang ada disini kiranya dapat memberikan pemahaman kepada teman-teman yang lain bagaimana sih kepemilikan manfaat ini sehingga kita bisa mencegah terjadinya pencucian uang dan juga tindak pidana terorisme,” pesannya.

Diakhir sambutannya Sofyan tak lupa mengingatkan kepada seluruh peserta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dan juga dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut menghadirkan tiga Narasumber yaitu Kepala Kantor Wilayah, Perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Sultra, dan dari Kantor Pelayanan Pajak Kendari. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan