Kemenkumham Sultra Gelar Rakor Perlindungan Anak

  • Bagikan
Rapat koordinasi dan pembimbingan anak berhadapan dengan hukum (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Guna melindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan peran masyarakat.

Salah satunya dengan melakukan kegiatan rapat koordinasi dan pembimbingan anak berhadapan dengan hukum (Peran Serta Masyarakat). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra.

Turut dihadiri Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Perwakilan Kepolisian Daerah Sultra, Dinas Sosial Sultra, Dekan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo, dan seluruh peserta dari jajaran pemasyarakatan Kemenkumham Sultra.

Dalam pembukaannya Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menyinggung undang-undang tentang pengadilan anak, di dalam undang tersebut memuat untuk melindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum agar anak dapat menyongsong masa depannya, Namun dalam pelaksanaannya anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak.

“Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, undang-undang ini memiliki peran untuk melindungi serta mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum namun sering kita lihat anak yang terlibat dengan hukum diposisikan sebagai objek dan perlakuan cenderung merugikan anak,” ujarnya, Jumat (14/8/2020).

Guna melindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum, Kemenkumham Sultra terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan peran masyarakat.
Dengan adanya rapat koordinasi ini Kakanwil berharap adanya perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum antara lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya.

Diakhir sambutannya, Sofyan membahas tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimana dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut agar pihak-pihak terkait baik instansi pemerintah maupun masyarakat masing-masing memiliki peran yang dapat membantu mewujudkan sistem dalam memberikan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta penganganan dan perlakuan terhadap anak yang sedang berhadapan hukum.

“Terkhususnya tugas Pemasyarakatan yaitu Bapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memperhatikan dalam penganan anak yang berhadapan dengan hukum,” harapnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan