Kenal Lewat Medsos, Dua Pria Asal Konut Tega Perkosa Anak Di Bawah Umur

  • Bagikan
Terduga satu pelaku saat diamankan di Mapolres Konawe Utara (Foto: Ist)
Terduga satu pelaku saat diamankan di Mapolres Konawe Utara (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Dua pria asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) SK (20) dan DK (15) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah memperkosa gadis di bawah umur sebut saja nama samarannya Bunga (14) yang baru mereka kenal melalui aplikasi Facebook.

Kapolres Konawe Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fatul Ulum, S. IK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Rachmat Zamzam, menjelaskan kronologis kejadiannya bermula saat korban meminta izin kepada orang tuanya untuk mengambil carger ponsel ke rumah sepupunya yang tak jauh dari rumahnya.

Namun saat ditengah jalan, DK dan SK memanggil dan mengajak korban untuk jalan-jalan mengunakan motor. Namun korban menolak ajakan mereka, tetapi kedua terduga terus memaksa dengan cara menarik tangan korban. Bahkan tangan korban bukan hanya ditarik tapi dipukul dibagian lengan kanan.

“Setelah ditarik tangannya, korban pun ikut bersama kedua terduga ke jalan 40 disebuah rumah kosong, kemudian korban dipaksa bersetubuh oleh kedua terduga pelaku,” terang IPTU Rachmat Zamzam, Selasa (26/1/2021).

Lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Ini, disaat korban terbaring, pelaku SK kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan meninggalkan korban didalam rumah kosong bersama DK. Tak mau ketinggalan, DK juga melakukan aksi yang sama menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Kedua pelaku ini menyetubuhi korban secara bergiliran. Pelaku DK memegang tangan korban dan SK yang pertama melakukan persetubuhan, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.

Sementara itu, didepan penyidik DK mengaku belum lama mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun masa kurungan. (C)

Laporan: Aripin Lapotende
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan