Kenali BSU, Bantuan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Tengah Covid-19

  • Bagikan
Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama perwakilan dosen dan guru honorer penerima subsidi di Jakarta, Kamis (19/11/2020). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan dengan total anggaran Rp 3,6 triliun ini, menyasar dua juta orang pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkup Kemendikbud.

“Agar guru-guru (honorer) kita juga mendapatkan subsidi, khususnya non-PNS karena kita tahu persis masyarakat kita, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita saat ini sangat terdampak Covid-19,” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, dalam Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada rilis yang diterima, Sabtu (21/11/2020).

BSU disalurkan pada 162 ribu orang dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta orang guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu orang tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK senilai Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

“Kami mengacu pada bantuan BSU yang ada di Disnaker. Bantuan yang diluncurkan tempo hari 600 ribu perbulan. Tetapi, kalau di Disnaker dikali empat bulan sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali tiga bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” jelas Kahar.

Syarat PTK penerima BSU sangat sederhana, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.

“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu, baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di info GTK kemudian PDDikti,” tambah pejabat Kemendikbud tersebut.

“Penyaluran kita laksanakan sejak 16 November. Pada tanggal itu langsung kita eksekusi karena datanya ada di kami, tidak perlu menunggu data dari lapangan. Tinggal kita lakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja saja,” sambungnya yang menargetkan pencairan dana BSU tuntas pada akhir November 2020.

Syarat mencairkan dana juga sangat sederhana. Penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info GTK atau PDDikti, dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Setelah melengkapi keseluruhan proses, penerima bantuan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp 1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami ngak ada double karena kita sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” ujarnya.

Dinas Pendidikan setempat juga akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar. “Tentu di kami melihat bahwa data tersebut terdaftar di tanggal 30 Juli. Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” tambahnya.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan