Kenyut Bibir Murid, Guru SD Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kenyut Bibir Murid, Guru SD Ditangkap Polisi foto : Republika
Kenyut Bibir Murid, Guru SD Ditangkap Polisi foto : Republika

SULTRAKINI.COM: Oknum guru SD Negeri di wilayah Sukabumi, Jawa Barat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Jumat (16/11/2018). Guru pria berinisial U (55) itu diduga mencabuli lima murid di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan dugaan pelecehan terungkap pada 16 November 2018, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi dan lima korban.

Saat itu, ada seorang murid mengadu kepada orangtuanya. Informasi tersebut, dengan cepat menyebar ke orang tua/wali murid lainnya sehingga berujung pada pelaporan ke kntor kepolisian setempat.

Salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya mengakui, kabar tersebut mulanya diterima dari orang tua murid lainnya. Sontak, dirinya langsung menanyai anaknya sehingga mengaku pernah mengalami tindakan serupa oleh oknum guru PNS berinisial U tersebut. Sejak anaknya mengalami perlakuaan tersebut, salah satu orang tua langsung melarang anaknya sekolah karena khawatir mendapat perlakuan serupa.

“Tersangka ini melakukan tindakan cabul dengan mencium, kemudian membelai, dilakukan di toilet sekolah, dan tempat lainnya. Hal ini juga berdasarkan laporan orang tua siswa. Berdasarkan laporan tersebut, kami lakukan penangkapan dan penahanan,” ungkap Susatyo dalam press release-nya, Senin (19/11).

U terancam Pasal 75E juncto Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.

Dari tangan U, polisi mengamankan barang bukti berupa empat pasang pakaian seragam olahraga dan satu pasang pakaian seragam SD. Pakaian tersebut yang digunakan korban saat U melancarkan aksinya.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto, menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan lima siswi yang diduga sebagai korban. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Budi memaparkan, setelah memeriksa seluruh saksi dan korban, polisi baru akan meminta keterangan dari U. Polisi juga belum menetapkan status tersangka.

“Jadi akan kita periksa dulu saksi-saksi dan korban. U akan diperiksa lebih lanjut. Terduga pelaku untuk sementara belum kita mintai keterangan. Masih proses penyelidikan. Mungkin malam ini kita gelar perkara. Nanti setelah naik menjadi proses penyidikan, baru U kita tetapkan sebagai saksi,” tutup Budi.
“Tentunya dari ungkapan ini, kami mengimbau kepada pihak sekolah, kepada para orang tua untuk menjalin komunikasi yang baik dengan anak, untuk mengetahui kejadian apa saja yang dialami oleh anak. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga bisa dilakukan upaya penyidikan dan upaya penegakan hukum,” ujar Susatyo.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan guru cabul di SD tersebut. Aksi guru olahraga berinisial U ini mulai terungkap ketika ada salah satu korban mengadu ke orangtuanya. Oknum guru olahraga tersebut telah mengakui perbuatannya yang dilakukan semata-mata hanya reward atau hadiah, bukan bermaksud pelecehan seksual. Akibat perbuatannya itu, yang bersangkutan kini dipindahtugaskan ke sekolah lain.

“Kami mengecam keras aksi kenyut bibir terhadap siswa. Apa pun alasannya tidak tepat. Jika sebagai reward, mengapa tidak dalam bentuk lain yang lebih edukatif,” ucap Ketua KPAI, Susanto, Minggu (18/11).

Sementara itu, anggota KPAI Retno Listyarti juga tak sependapat apabila reward yang diberikan guru kepada muridnya dalam bentuk kenyut bibir. Ia menilai, aksi oknum guru tersebut tidak lazim dan berpotensi ke arah pelecehan seksual.

Seharusnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan para guru jika ingin memberikan reward, seperti pujian, mengelus kepala siswa, mengacungkan dua jempol, atau memberikan catatan tertulis di kertas kerja/kerta tugas atau pun rapor peserta didik.

“Ini bisa saja merupakan modus baru bagi si guru dengan dalih memberikan reward kepada peserta didiknya. Si guru pastinya tahu bahwa mencium bibir siswa adalah melanggar kepatutan dan norma kesusilaan. Reward seharusnya tidak dalam wujud atau bentuk sentuhan fisik seperti itu,” tuturnya.

Retno mendesak sanksi diberikan kepada oknum guru cabul, yaitu dipindahkan ke dinas lain sehingga berhenti menjadi guru.

“Guru seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi bukan dimutasi ke sekolah lain, karena anak lain di tempat tugas barunya juga berpotensi menjadi korban Seharusnya dipindahkan ke dinas lain atau staf (pegawai struktural) di dinas pendidikan, jangan menjadi guru lagi,” ucapnya.

Berbagai Sumber
Laporan : Wa Ode Dirmayanti

  • Bagikan