Kepala BKKBN Ditahan

  • Bagikan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluargan Berencana Nasional (BKKN) RI Surya Chandra resmi ditahan Kejaksaan Agung. (Foto: metrotvnews.com)

SULTRAKINI.COM: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty, Rabu (8/11/2017).

“Penyidik sudah menahan Kepala BKKBN SCS terkait dugaan korupsi pengadaan KB II,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus, Warih Sadono, seperti dikutip dari Antara.

Adapun dugaan korupsi pengadaan KB II/Implan Batang Tiga Tahunan Plus Inserter itu terjadi pada tahun anggaran 2014-2015.

Surya Candra selanjutnya ditahan selama 20 hari terhitung dari hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

“Nilai korupsinya mencapai Rp490 miliar dengan kerugian Rp110 miliar. Sedangkan penyidik baru menyita sebesar Rp5 miliar belum sebanding dengan kerugian negaranya,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan peranan tersangka SCS itu yakni mengintervensi dalam proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

“Peranan SCS mengintervensi dalam proses. Nanti semuanya kita buka dalam proses persidangan,” ujarnya.

“Yang jelas-jelas teman-teman penyidik akan mempercepat proses penyidikannya agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Warih mengatakan penahanan itu dilakukan agar memudahkan penyidik memproses pemeriksaan, serta mencegah menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa.

Dalam kasus itu, penyidik Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Dirut PT Triyasa Bima Agung berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, dan Kepala Seksi Penyediaan Sarana Program–sebelumnya menjabat Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN–berinisial KT.

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implan Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang dijadikan satu yakni, PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Harga tersebut dinilai tidak wajar dan mengakibatkan rendahnya tingkat kompetensi. (Antara)

Sumber: cnnindonesia.com

  • Bagikan