Kepala BPMPD Muna Ditahan Jaksa, Tersangka Tolak Tandatangan BAP

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM :MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, resmi menahan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muna, La Palaka, dalam dugaan kasus korupsi studi banding 123 kepala desa se-Kabupaten Muna, bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015.

Sebanyak 123 Kepada Desa melakukan studi banding di Jogjakarta menghabiskan anggaran negara Rp 1.230 miliar dengan uang perjalanan Rp 10 juta per kepala desa.

Kejari Muna sebelumnya sudah menetapkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) BPMPD Muna, Nazaruddin Saga, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala BPMPD Muna, La Palaka, Selasa (13/12/2016) pagi memenuhi panggilan Kejari Muna. Pantau SultraKini.com, terlihat pukul 09.00 Wita itu La Palaka tiba di kantor kejaksaan mengendari mobil dinas DT 7173 D didampingi istri. 

Selang beberapa jam kemudian, sekira pukul 12.30 Wita nampak pula tersangka Nazaruddin yang dijemput oleh mobil tahanan kejaksaan dari Rutan Klas 2 B Muna untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan Kepala BPMPD Muna.

Terlihat dalam proses pemeriksaan kepala BPMPD Muna, di ruang Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel), istri dari tersangka La Palaka menangis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrud Tamam, mengatakan, hasil pemeriksaan dari BPKP masih dalam proses, kemudian tersangka sudah menjalani pemeriksaan selama 8 jam dan selain tersangka telah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan, dirinya juga pertegas agar penyelesaian perkara tersebut cepat terselesaikan.

“Hasilnya belum keluar, namun dalam waktu dekat sudah ada hasil dari BPKP, kemudian tersangka sudah menjalani pemeriksaan selama 8 jam dan berdasarkan pasal yang disangkakan tersangka sudah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan agar perkara ini cepat terselesaikan,” katanya kepada wartawan SultraKini.com.

Usai diperiksa jam oleh tim penyidik yang diketuai Kasi Intel, Laode Abdul Sofian, tersangka kembali menjalani tes kesehatan di ruang poliklinik kejaksaan pada pukul 17.02 WIta. Hasil dari tes medis tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat untuk dilakukan penahanan.

Penahanan terhadap tersangka sempat terhambat dikarenakan tersangka La Palaka tidak mau menandatangani Surat Berita Penahanan (BAP) atas dirinya, sehingga dari tim penyedik membuatkan Berita Acara Penolakan untuk ditandatangani. Sementara itu sambil menunggu dibuatkan kembali berita acara penolakan, terlihat tersangka menyempatkan diri menunaikan salat Magrib di mushola Kejari Muna.

Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel), Laode Abdul Sofian, mengatakan, tersangka belum bersedia menandatangani BAP dengan alasan dirinya merasa tidak bersalah, namun pihaknya lalu membuatkan berita acara penolakan.

“Awalnya dia (La Palaka. red) belum bersedia, karena ada hal-hal yang dia rasa tidak bersalah, tapi setelah itu kita buatkan berita acara penolakan untuk ditandatangani,” jelas Sofian.

Menurut Sofian, meski tersangka tidak bersedia menandatangani BAP dirinya, tidak mempengaruhi untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tidak mempengaruhi tersangka tetap dilakukan penahanan.” tutupnya.

Tersangka setelah mendatangani berita acara penolakan, belum juga mau digiring ke mobil tahanan dikarenakan ingin bertemu dengan anaknya terlebih dahulu. Pada pukul 19.03 Wita, akhirnya tersangka digiring ke mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas 2 B Raha.

Tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maximal 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan