Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2020 Menjabat Tidak Sampai 5 Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 nantinya hanya akan menjabat selama empat tahun dari yang seharusnya lima tahun. Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan kepala daerah terpilih nanti akan dilantik pada 2021.

Dilantiknya kepala daerah terpilih pada pilkada 2020 otomatis berakhir pada 2024 atau lama periode empat tahun bahkan 3,5 tahun.

“Yang pilkada 2015 kemudian kepala daerah pilkadanya lagi September 2020. Nah kepala daerah hasil pilkada 2020 dilantik nanti 2021 dan menjabat sampai 2024,” terang La Ode Abdul Natsir Muthalib kepada Sultrakini.com, Selasa (3/9/2019).

Pernyataan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 poin 7 dijelaskan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pilkada 2020 menjabat sampai dengan 2024.

Hal tersebut dikarenakan pada November 2024 akan digelar pemungutan suara serentak secara nasional pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 poin 8.

Apabila hingga 2024 terjadi kekosongan, jabatan kepala daerah akan diisi oleh pimpinan tinggi pratama (Eselon II), sebagaimana dijelaskan dalam pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 poin 11, yaitu untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat pejabat bupati/wali kota yang berasal dari pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati.

Adapun bupati dan wabup yang menjabat tetapi tidak cukup lima tahun maka kekurangan jabatannya akan diberikan kompensasi.

“Jadi berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, gubernur dan wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati yang tidak sampai satu periode diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa juga mendapatkan hak pensiun satu periode,” jelas Natsir.

Khusus Provinsi Sultra, sebanyak tujuh kabupaten menyelenggarakan pilkada 2020. Ketujuh daerah tersebut adalah bupati dan wabup hasil pilkada 9 Desember 2015 periode 2016-2021. Berikut masa awal jabatan tujuh daerah pemenang pilkada 2015.

1. Kabupaten Konawe Utara, 21 April 2016
2. Kabupaten Kolaka Timur, 17 Februari 2016
3. Kabupaten Wakatobi, 28 Juni 2016
4. Kabupaten Buton Utara, 17 Februari 2016
5. Kabupaten Konawe Selatan, 23 Februari 2016
6. Kabupaten Konawe Kepulauan, 17 Februari 2016
7. Kabupaten Muna, 2 September 2016.

Seperti dijelaskan sebelumnya, pemenang pilkada 2020 nantinya akan memulai masa jabatannya pada 2021 setelah masa jabatan bupati sebelumnya habis.

Laporan: Nely
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan