Kepala Disperindag Muna Tidak Ditahan Meski Statusnya Tersangka

  • Bagikan
Kabag Humas Polres Muna, IPTU Yance Tumengkol. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan di rumah anggota DPR RI, Ridwan Bae.

Penetapan tersangka oleh Polres Muna itu usai masuknya laporan korban, Muharam pada Senin (23/2/2020).

Kabag Humas Polres Muna, IPTU Yance Tumengkol, mengatakan La Ode Darmansyah tidak dilakukan penahanan dikarenakan ada undang-undang yang mengatur itu dengan syarat yang harus dipenuhi, berupa tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan kapan pun dibutuhkan oleh penyidik yang bersangkutan bersedia untuk hadir.

“Darmansyah selaku tersangka tidak ditahan karena bisa memenuhi unsur itu. Tidak setiap tersangka wajib untuk ditahan, pada prinsipnya proses hukumnya tetap berlanjut,” kata Tumengkol dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).

Sehubungan keuntungan dan kerugiannya berkaitan dengan kasus tersebut pada saat vonis, kata dia, bila divonis 10 bulan maka dijalani tanpa ada potongan masa tahanan.

“Tidak ditahannya juga Darmansyah dinilai masih bersifat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan di tingkat penyidikan oleh penyidik,” tambahnya.

Proses penyidikan terhadap dugaan penganiayaan itu berlangsung di Mapolres Muna dan dijamin pihak penyidik akan bekerja secara profesional.

Laporan: LM. Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan