Kepala Kesbangpol Konawe Ditahan

  • Bagikan
Kepala Badan Kesbangpol Konawe, Sambarli sesaat ketika hendak ditahan di Rutan Klas II B Unaaha. (Foto: Dok. Kejari Konawe/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Satu lagi pejabat Konawe akhirnya ditahan karena kasus korupsi. Dialah Sambarli, mantan Kepala Polisi Satuan Pamong Praja (Kasat Pol PP) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe.

Penahanan terhadap Sambarli dilakukan pada Selasa, 6 Maret 2018. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Unaaha, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polda Sulawesi Tenggara atas kasus yang bersangkutan.

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan penahanan tersangka merupakan hasil keputusan dari jaksa. Setidaknya ada dua alasan, yakni kerugian yang ditimbulkan di atas Rp 500 juta dan uang pengembaliannya masih dibawah 20 persen.

“Uang pengganti yang dikembalikan itu baru Rp 40 juta,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (7/3/2018).

Menurut Saiful, tersangka tersandung kasus penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo anggota Satpol PP, dan perlindungan masyarakat tahun 2014 sampai dengan tahun 2015.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 556,4 juta.

“Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari. Terhitung sejak kemarin (6/3/2018) sampai dengan tanggal 25 Maret mendatang,” tandasnya.

Untuk diketahui, Sambarli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak November 2017 oleh Penyidik Polda Sultra. Kasus yang menjeratnya ini ketika ia menjabat sebagai Kasat Pol PP Konawe.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan