Kepemimpinan Asrun di KONI 2011 Disoal, Terindikasi Korupsi?

  • Bagikan
Massa BMPH Sultra saat pertemuan dengan Ketua DPRD Kendari, Senin (28/3/2016). (Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri BMPH Sultra, menyoal kepemimpinan Asrun selama di Komite Olahrga Nasional Indonesia Kota Kendari tahun 2011-2012. Pasalnya, pada masa itu Asrun dinilai telah menyalahgunakan keuangan negara, hingga merugikan daerah sebesar Rp5 miliar.

 

Menurut Koordinator Lapangan BMPH Sultra, Hasidin, penggunaan dana hibah untuk KONI pada 2012 menyalahi mekanisme perundang-undangan yang berlaku, sesuai standar laporan keuangan negara (SPKN) yang diterbitkan BPK RI dalam laporannya terhadap hasil pemeriksaan Pemerintah Kota Kendari.

 

Hasidin merinci, pada tahun 2011, Pemkot Kendari merealisasikan belanja hibah lebih dari Rp10 miliar. Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukan, dari total hibah di Pemkot itu, hampir setengahnya dialokasikan hanya untuk KONI dalam rangka membangun prestasi olahraga. Yakni senilai Rp5 miliar atau sebesar 49,42 persen dari total belanja hibah.

 

Saat itu, pengurus harian KONI Kota Kendari menyebut, bahwa yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Kendari adalah Asrun yang juga menjabat sebagai kepala daerah Kota Kendari.

 

Padahal dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, membatasi adanya perangkapan jabatan di KONI dan pemerintahan. Pengurus komite olahraga nasional, provinsi, maupun kabupaten dan kota, bersifat mandiri dengan tidak terikat pada kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

 

\”Sebagaimana telah dijelaskan dalam hasil audit BPK RI tahun 2011-2012, merupakan salah satu bentuk pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah yang menyebabkan negara maupun daerah Kota Kendari mengalami kerugian dalam penggunaan APBD Kota Kendari, dan terindikasi penyimpangan keuangan daerah dalam kata lain terindikasi korupsi,\” ujar Hasidin dalam pertemuan dengan anggota DPRD Kota Kendari, Senin (28/3/2016).

 

Ketua DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak menanggapi, bahwa anggaran KONI tahun 2012 adalah bentuk aspirasi masyarakat terhadap pelaksana urusan Pemkot di Kendari.

 

Namun didalam proses pelaksanaannya, berbagai hal tentunya harus dilakukan sesuai kebutuhan yang ada. Kemudian fakta-fakta indikasi korupsi yang disampaikan, juga harus dikaji secara mendalam oleh berbagai pihak yang berkompeten.

 

\”Kita mengapresiasi, tetapi kita juga mengembalikan kepada proses sesuai ketentuan yang ada seperti proses hukum dan fakta-fakta yang ada di lapangan,\” ujar Abdul Rasak kepada pengurus BMPH Sultra, Senin (28/3/2016).

 

Menurut Rasak, anggota DPRD Kota Kendari wajib mendukung laporan indikasi penyelewengan tata kelola keuangan daerah, sebab bukan saja karena bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi menjadi kewenangan DPRD mengawasi penggunaan APBD.

 

Namun, kata dia, harus disesuaikan dengan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan tugas. Karena urusan penyidikan ataupun penyelidikan terhadap ada tidaknya tindak pidana korupsi, adalah instansi lainnya.

 

\”Secara politik, kami mendukung yang menjadi harapan masyarakat,\” tutupnya.(C)

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan