Kepergok Curi Motor Rekan Seprofesi di Kolaka, Korban Dicekik hingga Meninggal

  • Bagikan
Tersangka pembunuhan mahasiswi berinisial IH alias E (21) diamankan personel Polres Kolaka. (Foto: Dok.Polres Kolaka)
Tersangka pembunuhan mahasiswi berinisial IH alias E (21) diamankan personel Polres Kolaka. (Foto: Dok.Polres Kolaka)

SULTRAKINI.COM: Polres Kolaka menetapkan pria berinisial H (28) sebagai tersangka atas kematian seorang mahasiswi di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (10 Desember 2019). Rupanya, tersangka teman seprofesi dengan korban dalam usaha rias pengantin.

Tersangka H diamankan Tim Elang yang dipimpinan AIPDA Hendra, usai melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka. Dia diduga kuat sebagai otak pembunuhan mahasiswi berinisial IH alias E (21), warga Kelurahan Penanggo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.

Padahal, tersangka dengan korban merupakan rekan seprofesi dalam usaha rias pengantin yang bekerja sama sejak dua bulan terakhir.

H mengaku di hadapan polisi-menghabisi nyawa korban lantaran ketahuan mencuri sepeda motor korban pada Senin (9/12/2019) sekitar pukul 05.00 Wita. Ketika itu, korban terbangun dan mempergoki tersangka berada di kamarnya. Tersangka panik lantas mencekik leher korban hingga meninggal, lalu melarikan diri.

“Korban ditemukan meninggal pada Senin (9/12) malam sekitar pukul 20.30 Wita di rumah kontrakannya di Jalan Pelanduk, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” terang Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, Selasa (10/12/2019) dilansir dari laman resmi Polers Kolaka.

Hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah korban, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada organ intimnya.

Jenazah korban juga telah diberikan kepada pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka.

Sementara barang bukti telah diamankan. Polisi juga mengamankan tersangka di ruang tahanan Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan