Kerap Melakukan Penipuan, Seorang IRT di Konsel Dibekuk Kepolisian

  • Bagikan
Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo, saat menyampaikan penangkapan pelaku penipuan, Minggu (05/04/2020)( Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo, saat menyampaikan penangkapan pelaku penipuan, Minggu (05/04/2020)( Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang ibu rumah tangga berinisial ST (43) asal Kelurahan Lepo-lepo, Kota Kendari, akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Ranomeeto setelah diamankan di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, akibat kerap melakukan aksi penipuan berkedok koperasi di tiga desa sekaligus, pada Sabtu 4 April 2020.

Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo, mengatakan bahwa pelaku sudah beraksi sekitar sebulan lalu dengan mengaku sebagai karyawan koperasi Mandiri Sejahtera.

“Motif yang kerap digunakan pelaku memainkan uang pembelian materai dengan harga tinggi saat melakukan transaksi peminjaman uang, dengan iming-iming tanpa agunan dan bunga yang rendah. Motif kedua yaitu menawarkan pembelian beras dengan harga yang cukup murah dari setengah harga di pasaran yaitu 300 ribu namun tanpa adanya barang yang dijanjikan,” kata AKP Dedi Hartoyo, Minggu (5/4/2020).

Berdasarkan kesaksiannya, ST telah berhasil menipu sejumlah warga, yaitu di Desa Lameuru, Desa Boro-Boro dan Desa Kota Bangun. Dimana total korban mencapai ratusan orang ditiga desa tersebut.

“Kalau diakumulasi keuntungan tersangka saat melakukan penipuan yaitu berkisar sampai 8 juta. Dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap koperasi tempat pelaku bekerja,” ucap Kapolsek.

Hingga saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 372 KUHP terkait penipuan dan pasal 378 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan