Kesalahan Aplikasi Simbar, Tunjangan Sertifikasi Guru Muna Kena Pangkas Jutaan Rupiah

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Ashar Dulu (kiri), Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Kerja Dikbud Muna, Laode Sarmin (kanan). (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Ashar Dulu mengakui terjadi kesalahan pemotongan pajak penghasilan (PPH) secara otomatis pada pencairan sertifikasi guru di triwulan ke III yang mencapai Rp 2 juta dalam aplikasi Sistem Bayar (Simbar).

Dikatakannya, bahwa selisih bayar PPH yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) RI dengan presentase golongan III sebesar 5 persen. Sedangkan golongan IV sebesar 15 persen. Namun dalam aplikasi Simbar yang digunakan, secara otomatis meratakan pemotongan PPH 15 persen. Hal itu kini berdampak pada tunjangan sertifikasi guru mengalami pemotongan tidak sesuai dengan besaran gaji.

“Nominal yang muncul di Menteri Keuangan 15 persen. Untuk solusinya akan terjawab di triwulan ke IV, dimana jumlah bayar PPH secara keseluruhan dalam setahun tinggal ditambahkan kurangnya. Misalnya golongan III yang terpotong 15 persen dilihat berapa selisihnya, kalau presentasenya ada kelebihan maka pihak Pajak harus membayarkan sisa melalui rekening pribadi guru tersebut,” jelas Ashar kepada SultraKini.Com, Selasa (5/12/2017).

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Kerja Dikbud Muna, Laode Sarmin menjelaskan berdasarkan data jumlah guru yang menerima tunjangan sertifikasi sebanyak 1.828 orang, tercatat sebanyak 1109 guru mengalami pemotongan PHH 15 persen dengan besaran gaji yang berbeda. Sehingga terdapat selisih pemotongan pajak berkisar lebih dari Rp 700 juta.

“Keselahan itu terjadi pada aplikasi Simbar yang seharusnya potongan PPH berdasarkan besaran gaji, bukan dengan nominal yang sama. Kita lakukan pemberitahuan melalui kepsek dan ada juga disampaikan secara personal. Insya Allah di triwulan ke IV kita akan tutupi apa yang menjadi kekurangan gaji mereka di triwulan ke III. Yang jelas Diknas tidak ada sedikitpun niat memotong hak sertifikasi guru,” ungkap Sarmin.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan