Kesbangpol Konawe Sosialisasi UU Pilkada

  • Bagikan
Kepala Badan Kesbangpol Konawe saat membuka acara Sosialisasi UU Pilkada (Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe pada 2018, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menggelar sosialisasi Undang-undang Pilkada, Kamis (30/03/2017).

Acara tersebut diikuti sejumlah pengurus partai politik (Parpol), Oganisasi kemasyarakatan (Ormas) baik sosial maupun kepemudaan. Sosialisasi menghadirkan empat pembicara panel. Mereka adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Sarmadan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Muh. Ikwan, Kasat Intel Polres Konawe AKP Sriyanto dan Perwira Penghubung Konawe Mayor Inf. Sutejo.

Kepala Badan Kesbangpol Konawe, Sambarli mengatakan, sosialisasi ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang nantinya akan terlibat dalam Pilkada Konawe tahun depan. Dengan demikian ia berharap, setiap permasalahan yang terjadi akibat kekurangpengetahuan masyarakat terhadap UU bisa diminimalisir.

“Saya berharap yang hadir di tempat ini bisa berbagi ilmu yang telah di dapatkan di sini kepada rekan separtainya, rekan seorganisasi, tetangga dan masyarakat yang lebih luas lagi. Artinya informasi yang disampaikan bisa jadi pesan berantai,” jelasnya, Kamis (30/03/2017).

Terkait hal itu, Ketua KPUD Konawe, Sarmadan menjelaskan, ada sejumlah pembaharuan tentang aturan UU nomor 10 tahun 2016. Misalnya, tentang cuti calon petahanan yang mesti dilakukan saat memasuki tahapan kampanye. Misalnya di Konawe, jika petahanan ingin maju kembali maka harus dilakukan cuti selama kurang lebih empat bulan lamanya. Dan untuk menjalankan roda pemerintahan akan ditujuk pelaksana tugas Bupati.

Ia menyarankan setiap calon dan timnya betul-betul memahami setiap aturan. Sehingga bisa mempersiapkan diri tanpa cacat hukum dan tim pemenangan bisa melakukan tugas-tugasnya sesuai koridor aturan yang berlaku.

Pihak Kejari dan Polres Konawe dalam materinya juga menambahkan, agar tim pemenangan betul-betul memahami tugas dari tim yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Misalnya, jika hendak melaporan peyimpangan selama tahapan bisa membuat laporan  selengkap dan sedetail mungkin. Sehingga bisa diproses hukum dengan cepat, sesuai amanah UU yang hanya memberi waktu memproses selama 7 hari saja.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan