Ketahuan Konsumsi Narkoba, Seorang Istri di Baubau Susul Suaminya di Lembaga

  • Bagikan
Konferensi pers tentang pengungkapan dua pengguna narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Baubau, Selasa (22/10/2019). (Foto: Aisyah Welina/SUTRAKINI.COM)
Konferensi pers tentang pengungkapan dua pengguna narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Baubau, Selasa (22/10/2019). (Foto: Aisyah Welina/SUTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Seorang ibu rumah tangga berinisial T (43) diringkus Sat Resnarkoba Polres Baubau lantaran menggunakan narkoba jenis sabu. Parahnya, suami dari T juga diringkus dengan kasus yang sama.

“Suami dari pelaku T saat ini ada di lembaga dengan kasus yang sama sejak 2016,” terang Kasubag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman, Selasa (22/10/2019).

Ttidak hanya T, polisi juga meringkus SA, seorang buruh pelabuhan. T ditangkap di Kelurahan Batulo, sementara SA (40) diamankan di lorong depan Kantor Pemadam Baubau Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio. Keduanya mengaku di hadapan polisi telah menggunakan sabu sejak beberapa tahun lalu.

Ditambahkan Kanit I Sat Resnarkoba Polres Baubau, Aipda Haeruddin, T dan SA ditangkap di waktu berbeda. SA ditangkap pukul 11.30 Wita (18 Oktober 2019) dan T diamankan pukul 13.20 Wita (18 Oktober 2019).

“Antara keduanya tidak saling berkaitan, hanya saja kebetulan penangkapan dilakukan pada hari yang sama,” jelas Aipda Haeruddin.

T maupun SA memperoleh sabu dari sumber berbeda. “Pelaku SA dikirimkan dari Kendari oleh temannya melalui kendaraan laut. Sedangkan T mengaku narkoba yang digunakannya adalah milik suaminya yang saat ini sedang menjalani proses hukum di lembaga, saat itu vonisnya (suami T) 5,5 tahun,” ucapnya.

Keduanya kini diamankan di Mapolres Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan dari T, yaitu dua paket sabu seberat 1,55 gram bersama pembungkusnya dan satu ponsel Untuk pelaku SA diamankan barang bukti, berupa 0,2 gram narkoba jenis sabu bersama pembungkusnya dan dua potong pipet warna orange dan satu ponsel.

T dan SA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan