Ketahuan Mesum Remaja di Muna Diamankan Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Ketahuan melakukan perbuatan mesum terhadap teman sekolahnya, LA (14) yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Muna.

Informasi yang dihimpun SultraKini.com, diketahui pada 2 Juni 2018 sekira pukul 05.30 wita pelaku melakukan perbuatan mesum bersama korban PKN (14) di area masjid Kelurahan Raha III, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi, mengatakan orang tua korban menduga anaknya telah menjadi korban pemerkosaan oleh teman sekolahnya sendiri, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muna pada 4 Juni 2018.

“Pelaku diantarkan langsung orang tuanya ke kantor dan kita sudah amankan. Dugaan orang tua korban kalau anaknya diperkosa oleh teman satu sekolahnya, sedangkan pelaku mengaku pacaran dengan korban,” kata Fitrayadi kepada SultraKini.com saat ditemui diruang kerjanya, Senin (4/6/2018).

Lanjut dia, saat ini pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban dan melakukan penyidikan. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit TP2A Polres Muna.

“Karena pelaku dan korban masih sama-sama dibawah umur, kami menggunakan UU Perlindungan anak dan menerapkan sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” ungkap Fitrayadi.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan