Ketakutan Saleh Lasata Cabut 13 IUP Tambang akan Ditindaki Dewan

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Laode Mutanafas. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terkait dengan pernyataan Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata, di hadapan rombongan Komisi VI DPR RI (30/10/2017) yang mengaku ragu dan takut mencabut 13 izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah di Kabupaten Konawe Utara (Konut), sangat tidak beralasan, dikarenakan perintah mahkamah agung sudah sangat jelas.

“Instruksi pencabutan IUP milik 13 perusahaan tambang di Konut, dilakukan menyusul adanya putusan hukum tetap dari MA pertanggal 17 Juli 2014 lalu dengan Nomor 225.K/TUN/2014,” terang Anggota Komisi III DPRD Sultra, Laode Mutanafas, Kamis (2/11/2017).

Dijelaskannya, dalam amar putusan itu, MA memerintahkan Pemerintah Kabupaten Konut untuk mengembalikan IUP milik Antam yang pernah dicabut sebelumnya, serta mencabut IUP perusahaan lain yang ada di atas lahan PT Antam.

“Kalau hal ini terus berlarut tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah, justru berdampak buruk bagi citra dan kewibawaan pemerintah di mata masyarakat. Kenapa penyelenggara negara harus takut, perintah MA dalam putusannya sudah sangat jelas. Gerak cepat harus segera dilakukan, untuk menghindari opini miring masyarakat kepada pemerintah,” tambah Mutanafas.

Dalam rapat kerja dengan Dinas ESDM Sultra pada 2 Oktober lalu, persoalan itu sempat dipertanyakan tindak lanjut intruksi MA.  

hal ini sempat kami pertanyakan dihadapan Kadis, untuk segera menindak lanjuti instruksi pencabutan IUP milik 13 perusahaan tambang di Konut itu dilakukan menyusul adanya putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 17 Juli 2014 lalu dengan nomor 225.K/TUN/2014.

“Insya Allah, minggu depan kami akan agendakan untuk memanggil instansi terkait, termasuk pihak PT Antam guna membahas hal tersebut,” ucap Mutanafas.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan