Ketua BPA AJBB Nurhasanah jadi Tersangka Kasus Perintah Tertulis OJK

  • Bagikan
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing (Foto: Ist)
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Saudari Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menjabat periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB. 

“Dinyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” ujar Tongam, dalam keterangan persnya, Jumat (19/3/2021).

Tongam katakan, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Penyidik juga telah melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021 dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Saudari Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 – 2020 sebagai tersangka,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

“Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI,” tutupnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan