Ketua DPRD Buton Divonis Bebas, JPU Masih Pikir-Pikir

  • Bagikan
Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun (Baju Biru) saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Senin (28/1/2019). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun (Baju Biru) saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Senin (28/1/2019). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Senin (28/1/2019).

“Terdakwa La Ode Rafiun terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana pemilu seperti apa yang didakwakan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Sementara itu, JPU Kajari Buton, La Ode Firman belum mau berkomentar banyak terkait putusan tersebut. Ia mengaku masih pikir-pikir dan terlebih dulu akan melaporkan ke pimpinan (Kajari Buton).

“Masih pikir-pikir selama tiga hari dan ini saya masih mau laporkan ke pimpinan,” singkatnya kepada sejumlah awak media usai pembacaan putusan.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua, Muhklasudin SH didampingi dua Hakim Anggota, Basrin SH dan Mahmid SH, Paniteranya Haslim SH. Sementara JPU dihadiri La Ode Firman SH yang dihadiri La Ode Rafiun didampingi kuasa hukumnya Apriludin SH.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan