Ketua DPRD Wakatobi: Dewan Tidak Punya Kewenangan Menunda maupun Melanjutkan Pilkades

  • Bagikan
Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi Hamiruddin menegaskan, dewan secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan untuk menunda maupun melanjutkan jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 pada 45 desa itu, di Wakatobi.

“Saya tegaskan, DPRD tidak punya kewenangan menunda maupun melanjutkan Pilkades ini,” tegas Hamiruddin, Jumat (26/2/2021)

Hamiruddin mengatakan, yang mempunyai kewenangan menunda maupun melanjutkan Pilkades sesuai dengan jadwal awal yang ditetapkan pada 25 April 2021 itu, sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini panitia Pilkades.

“Kami di DPRD ini sifatnya hanya merekomendasikan apa yang menjadi kajian kami, sementara yang menentukan lanjut atau tidaknya  Pilkades merupakan kewenangan Pemda,” katanya.

Lanjutnya, kajian dari Komisi I DPRD dan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dengan Pemda Wakatobi secara kelembagaan pihaknya mengeluarkan tujuh rekomendasi diantaranya yaitu, pada pasal-pasal di peraturan bupati yang multitafsir agar Pemda memberikan penjelasan yang dapat dirujuk oleh seluruh desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak Tahun 2021.

Salah satu diantaranya, Lasal 17 ayat 1 poin A dan seterusnya tentang persyaratan wajib pilih harus merujuk pada KTP, KK atau kartu domisili yang ditandatangani oleh Camat atau kepala desa.

(Baca: Polemik Pilkades, DPRD Wakatobi Rekomendasikan Pemda Konsultasi ke Gubernur Sultra)

Kemudian, sebelum ada hasil konsultasi Pemda ke Gubernur Sulawesi Tenggara maka tahapan Pilkades serentak Tahun 2021 belum bisa dilaksanakan.

“Jadi mengenai lanjut atau ditundanya Pilkades ini, kita tunggu hasil konsultasi Pemda Wakatobi ke Pemprov Sultra, apakah sudah bisa kita lakukan Pilkades atau jangan dulu. Bolanya ada di Pemda dalam hal ini desk Pilkades,” paparnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan Pilkades di 45 desa ini agar bisa terlaksana sesuai peraturan perundang-undangan, “kalau tidak sesuai aturan maka kami akan ingatkan agar diperbaiki tapi kalau uda sesuai peraturan ya, silakan dijalankan,” ucapnya

Iapun mengingatkan ke pemerintah daerah agar sebelum mengambil keputusan lanjut atau tidaknya Pilkades ini harus mengkaji semua aspek agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari, apa lagi saat ini tahapan Pilkades telah berjalan dimana panitia telah dibentuk dan para calon kepala desa telah mendaftar. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini menerankan, untuk menindaklanjuti tujuh poin rekomendasi DPRD, eksekutif diharapkan konsultasi ke Pemprov Sultra untuk menyempurnakan poin-poin yang ditangkap multitafsir sebagaimana yang disampaikan sekelompok masyarakat ke DPRD Wakatobi.

Pilkades serentak 2021 ini tengah menjadi perbincangan hangat di Wakatobi karena menuai pro dan kontra. Ada sebagian masyarakat meminta agar Pilkades ini di tunda karena berbagai alasan. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan