Ketua IMIK Jakarta: Kehadiran KPK di Sultra Menindaklanjuti Laporan Bupati Konawe

  • Bagikan
Ketua Umum IMIK Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa. (Foto: Istimewa).
Ketua Umum IMIK Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarif berkunjung di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan beberapa agenda penting penting.

Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta yakin salah satu agenda kehadiran lembaga anti rasuah tersebut melakukan pengusutan atas sejumlah laporan yang dilayangkan Organisasi Paguyuban Mahasiswa Konawe di Jakarta pada beberapa waktu yang lalu.

Ketua Umum IMIK Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan salah satu agenda KPK ke Sultra adalah untuk menindaklanjuti beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bupati Konawe, Wakil Bupati Konawe dan sejumlah pejabat lingkup Pemda Konawe.

“Saat menerima laporan kami sebulan yang lalu, pihak KPK menyampaikan bahwa butuh waktu sebulan untuk mempressure persoalan tersebut. Nah, inikan sudah lewat dari sebulan. Kami yakin bahwa salah satu agenda kehadiran Wakil Ketua KPK RI di bumi Anoa ini yakni menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bupati Konawe, Wakil Bupati Konawe dan sejumlah pejabat teras lingkup Pemda Konawe,” tulisnya dalam rilis yang diterima SultraKini.com, Senin (24/6/2019).

Muhamad Ikram mengatakan, laporan yang diterima KPK tersebut adalah dugaan manipulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan desa yang diduga dilakukan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa yang dibuktikan dengan tidak adanya pengesahan perda dalam rapat paripurna DPRD. Menurutnya, 56 desa penerima dana desa adalah fiktif dan harus dipertanggung jawabkan oleh Bupati Konawe.

“Kery Saiful Konggoasa diduga kuat melakukan manipulasi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentuk dan Pendefinitifan desa, hal tersebut dibuktikan karena tidak pernahnya di Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD, selain itu dalam lembaran daerah nomor perda tersebut diduga bukanlah tentang pembentukan desa, tetapi tentang pengesahan APBD tahun 2011. Oleh karena itu 56 desa penerima dana desa berdasarkan perda ini fiktif dan harus dipertanggung jawabkan oleh Bupati Konawe. Sehingga Laporan yang telah diterima KPK RI mengenai kasus tersebut telah layak untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Selain itu lanjut Ikram, persoalan korupsi dana pemeliharaan sekolah Diknas Konawe terdapat indikasi kerugian negara dengan angka fantastis. Merujuk pada pernyataan ketiga orang pejabat yang telah lebih dulu dipenjara atas kasus tersebut (Ridwan Lamaroa, Jumrin Pagala dan Gunawan) diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah yang turut dinikmati secara berjamaah oleh pejabat teras Pemda Konawe.

“Dugaan kerugian negara senilai Rp 4,2 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan sekolah Diknas Konawe, sangat layak ditindaklanjuti oleh KPK apalagi jika merujuk pada pernyataan ketiga orang tua kita yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kerugiaan negara dengan miliaran rupiah turut dinikmati secara berjamaah oleh pejabat teras Pemda Konawe,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui Staf KPK Bagian Pelaporan dan Penindakan, Alfieta Nur Baroroh saat menerima laporan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan berkas laporan kepada pimpinan KPK RI. Ia juga meminta waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, selebihnya ia mempersilahkan IMIK Jakarta untuk mengawal.

“Kami akan segera menyampaikan berkas laporan ini kepada pimpinan KPK RI, kami meminta waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, selebihnya kami mempersilahkan rekan-rekan IMIK Jakarta untuk mengawal,” tutupnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan