Ketua KPUD Wakatobi Resmi Dilaporkan ke DKPP

  • Bagikan
Ketua DPC Partai Berkarya Wakatobi, Irwan Agung melapor ke Bawaslu Sultra dan surat tanda terima. (Foto istimewa)
Ketua DPC Partai Berkarya Wakatobi, Irwan Agung melapor ke Bawaslu Sultra dan surat tanda terima. (Foto istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh DPC Partai Berkarya Wakatobi, Kamis (9/5/2019). Abdul Rajab diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang calon DPR RI dan DPD RI Sulawesi Tenggara.

Caleg yang diduga bertemu dengan Ketua KPUD Wakatobi, yaitu caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial NZ, sementara celeg DPD RI berinisial AT.

“Hari ini kami lapor ketua KPUD Wakatobi Abdul Rajab di Bawaslu Sultra terkait pengaduan ke DKPP,” ujar Ketua DPC Partai Berkarya Wakatobi, Irwan Agung, Kamis (9/5/2019).

Irwan Agung mengatakan, pertemuan antara caleg dan penyelenggara pemilihan dalam tahapan pemilu dilarang keras dalam aturan.
Menurutnya, Abdul Rajab melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 poin a, b dan l. Dalam Pasal 8 dijelaskan sebagai penyelenggara harus: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.

Surat tanda terima pelaporan ke Bawaslu yang bertanda tangan Irwan Agung. (Foto: istimewa)

Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, kata dia terlibat makan bersama dengan caleg DPD RI di salah satu rumah makan di Wakatobi secara formal pada dua bulan sebelum pemilu. Dan jalan bareng serta nongkrong di sebuah kafe di Wakatobi bersama caleg DPR RI seminggu sebelum pemilihan.

“Dua bulan sebelum pemilu, ketua KPUD Wakatobi bertemu dengan salah satu caleg DPD RI dan seminggu sebelum pemilu bertemu dengan celeg DPR RI,” ucap Irwan.

Dirinya baru menemukan barang bukti seminggu yang lalu, sehingga ia baru melaporkan kasus tersebut ke DKPP.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan