Ketua KY Sebut Akreditasi Bentuk Korupsi Kebijakan

  • Bagikan
Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari (tengah) saat Media Briefing di Kendari, Jumat (9/3/2018). (Foto: Gugus Suryaman/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, menyebut tuntutan akreditasi terhadap kantor pengadilan juga merupakan bentuk korupsi, yakni korupsi kebijakan. Hal ini juga yang turut mempengaruhi para oknum hakim berlaku korup.
Ketua KY Sebut Akreditasi Bentuk Korupsi Kebijakan

Aidul menjelaskan, korupsi kebijakan adalah korupsi yang terjadi karena kesalahan kebijakan, contohnya tuntutan akreditasi

terhadap kantor pengadilan. Sebab dengan mengejar akreditasi, ketua pengadilan harus “memutar otak” agar mampu meraih akreditasi tertinggi. Termasuk, melakukan pungutan atau menerima suap untuk membiayai kebutuhan akreditasi.

Dia mencontohkan kasus yang terjadi pada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu, yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. Ada juga kasus yang terjadi pada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara, yang melakukan percobaan bunuh diri karena tak tahan dituding melakukan pungutan liar (Pungli).

“Kasus suap yang terjadi pada Ketua PT Manado itu, salah satunya untuk membiayai kebutuhan akreditasi. Yang di Baubau itu, dia sebenarnya mau urunan di PN untuk membiayai akreditasi, tapi dianggap pungli, karena kepikiran terus makanya dia melakukan percobaan bunuh diri,” jelas Aidul kepada awak media saat acara Media Briefing di salah satu Hotel di Kendari, dalam rangka Temu Nasional Kajian Hukum Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim, Jumat (9/3/2018).

Pihak KY mengaku tidak mempersoalkan akreditasi bagi lembaga peradilan yang telah dirancang oleh Mahkamah Agung. Namun dia membandingkan tuntutan akreditasi tersebut dengan fasilitas negara terhadap lembaga peradilan atau kehakiman. Sebab negara tidak membantu membiayai kebutuhannya.

“Saya tanya ke Kemenkeu, negara tidak ada pendanaan untuk akreditasi,” kata Aidul.

Karenanya, salah satu yang dibahas dalam kajian hukum RUU Jabatan Hakim yang sedang digulirkan, tentang independensi dan akuntabilitas peradilan di Indonesia.

Komisi Yudisial menyelenggarakan Temu Nasional Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, pada 9-11 Maret 2018 di Kendari, untuk melakukan Kajian Hukum Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Kendari.

KY berharap DPR menyelesaikan tugas legislasinya dalam tahun ini, yang salah satunya mengenai RUU Jabatan Hakim tersebut.

  • Bagikan