Ketua Pengurus Yayasan Lakidende Dipecat, Rektor Unilaki Tetap Prof Masihu Kamaluddin

  • Bagikan
Surat Keputusan dan siara pers Ketua Dewan Pembina Yayasan Lakidende Razak Porosi, Dra Hj Siti Aminah Razak menyikapi pemecatan yang dilakukan oleh ketua pengurus yayasan tersebut.
Surat Keputusan dan siara pers Ketua Dewan Pembina Yayasan Lakidende Razak Porosi, Dra Hj Siti Aminah Razak menyikapi pemecatan yang dilakukan oleh ketua pengurus yayasan tersebut.

SULTRAKINI.COM: Politik di dalam kampus Universitas Lakidende (Unilaki), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali memanas. Ketua Dewan Pembina Yayasan Lakidende Razak Porosi, Dra Hj Siti Aminah Razak Porosi memberhentikan Ir Rafid M.Si dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Lakidende-Razak Porosi terhitung 1 Desember 2019, digantikan oleh H.K Santoso, SE, M.Si.

Yayasan Lakidende Razak Porosi merupakan payung Unilaki. Kampus ini didirikan oleh Razak Porosi sewaktu menjabat sebagai Bupati Konawe di era Orde Baru. Dan setelah Razak Porosi meninggal, kini yayasan itu dikendalikan oleh istrinya, Siti Aminah Razak Porosi.

Dalam putusan Yayasan Lakidenden Razak Porosi nomor 006/YLRP-KP/XII/2019, Siti Aminah Razak Porosi, selain memberhentikan Rafid dari jabatannya, juga ikut mencabut segala bentuk kewenangan yang melekat pada Rafid selaku ketua yayasan Lakidende Razak Porosi. “Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Hal itu dilakukan dengan tegas oleh Aminah sebab dua hari sebelumnya atau 29 November 2019, Rafid telah mengeluarkan surat pemecatan sejumlah pejabat di lingkungan kampus ungu tersebut. Rafid memecat Rektor Unilaki, Prof Dr Ir Laode Masihu Kamaluddin, M.Sc, M.Eng, Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Administrasi, Dr. Ir. Suharjo, M.Si, serta Dekan FKIP/DTY Unilaki, Anas, S.Ag, M.Pd.

Menurut Aminah, langkah yang dilakukan oleh Rafid selaku ketua pengurus yayasan merupakan tindakan yang ceroboh, tidak berdasar, dan emosional yang dapat menimbulkan silang pendapat antara badan penyelenggara yayasan dan pengurus yayasan serta masyarakat luas.

Untuk itu, maka Ketua Dewan Pembina Yayasan Lakidende Razak Porosi menggunakan kewenangannya, pada tanggal 30 November 2019 mengeluarkan surat pembatalan atas SK yang dikeluarkan oleh ketua yayasan Ir Rafid M.Si tentang pemecatan tiga pejabat tersebut.

Kewenangan Ketua Dewan Pembina itu merujuk pada Undang-Undang Yayasan No.16 Tahun 2001 jo UU No.28 Tahun 2004 pasal 28 ayat 1 dan 2 poin b, bahwa Ketua Dewan Pembina memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus, dewan pengawas.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan di Unaaha pada 13 Desember 2019, Aminah meminta kepada ketiga pejabat, yakni Rektor Prof Dr Ir Laode Masihu Kamaluddin, M.Sc, M.Eng, Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Administrasi, Dr. Ir. Suharjo, M.Si, serta Dekan FKIP/DTY Unilaki, Anas, S.Ag, M.Pd agar tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir.

Aminah pun minta kepada mahasiswa dan dosen serta karyawan agar tetap tenang dan kompak dan taat kepada Rektor Unilaki periode 2015-2019 di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Laode Masihu Kamaluddin, M.Sc, M.Eng.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan