Ketua Umum: Pekerjaan SMSI Masih Jauh dari Selesai

  • Bagikan
Ketum SMSI Teguh Santosa, Penasehat SMSI Rizal Ramli, Dewan Pers Ahmad Jauhar, dan Hendri CH Bangun menerima kedatangan SMSI untuk mendaftarkan diri sebagai konstituen Dewan Pers. (Foto: Gugus Suryama

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Usai Serikat Media Siber Indonesia mendaftar sebagai calon konstituen Dewan Pers, Ketua Umum SMSI Teguh Santosa menganggap langkah itu masih jauh dari kata selesai. Sedikitnya, kurang dari sepuluh provinsi lagi target kepengurusan SMSI tersebar di berbagai belahan Indonesia.

“Tugas kita masih jauh dari selesai. SMSI masih punya utang membentuk pengurus di tujuh provinsi. Lalu, pengurus di sembilan provinsi harus menyelesaikan pendataan dan verifikasi. Begitu juga dengan pengurus 17 provinsi yang hari ini didaftarkan harus terus bekerja untuk mendata dan memverifikasi anggota dan calon anggota,” ujar Teguh dalam pertemuan yang diselenggarakan usai pendaftaran pada 8 September 2017. 

Pekerjaan ini, sebut Teguh akan dievaluasi lagi di bulan November. Sehingga adanya kesempatan untuk mengirimkan kembali dokumen perusahaan media online anggota SMSI yang baru.

“Progres ini penting untuk memperlihatkan bahwa SMSI adalah organisasi yang serius dan dapat dipercaya,” ujar Teguh.

Evaluasi teknis mengenai penyerahan dokumen administrasi verifikasi anggota SMSI sambungnya, akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional SMSI yang akan digelar di Provinsi Bangka Belitung pada pertengahan November.

Sehubungan pendaftararan SMSI di Dewan Pers, Ketua Umum SMSI Teguh Santosa menyerahkan satu bundel dokumen kepada Dewan Pers.

Dokumen yang diserahkan Teguh Santosa berisikan AD/ART, susunan pengurus SMSI di tingkat nasional dan 26 provinsi, dan form isian persyaratan bagi calon anggota SMSI. Juga ikut diserahkan dokumen 265 perusahaan media massa berbasis internet anggota SMSI yang telah didata dan diverifikasi di 17 provinsi.

Kedatangannya tersebut didampingi Sekjen SMSI Firdaus Ansueto, Penasehat SMSI Rizal Ramli, Atal S. Depari, Mirza Zulhadi, dan unsur pimpinan SMSI pusat lainnya serta pimpinan SMSI daerah yang langsung diterima Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Jauhar dan Wakil Ketua Pendataan Dewan Pers Hendri Ch. Bangun.

“Menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam Rapat Kerja Nasional SMSI di Surabaya bulan Juli lalu, syarat minimal pendaftaran organisasi perusahaan media baru ke Dewan Pers adalah pengurus minimal di 15 provinsi dan anggota minimal 200 perusahaan media. Alhamdulillah, hari ini kami membawa lebih dari yang disyaratkan,” kata Teguh.

(Baca: SMSI Resmi Daftar di Dewan Pers Bawa 265 Media)

Setelah pendaftaran, pengurus SMSI di pusat maupun provinsi diminta untuk terus melakukan pendataan dan verifikasi anggota.

Usai menyerahkan semua dokumen, Teguh mengatakan bahwa pekerjaan SMSI masih jauh dari selesai.

Dalam catatan Dewan Pers saat ini, tidak kurang dari 43 ribu media massa berbasis internet yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian besar tidak dikelola secara profesional serta tidak menghormati etika dan hukum jurnalistik. 

Dalam berbagai kesempatan Teguh Santosa mengatakan bahwa SMSI ikut bertanggungjawab menciptakan kehidupan pers yang sehat dan membantu perusahaan-perusahaan media online menjadi perusahaan yang profesional dengan kualitas jurnalistik yang baik.

  • Bagikan