Kini, Debitur Terdampak Covid-19 di Sultra Mencapai 41.996

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Kuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyampaikan berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra, per tanggal 15 Mei 2020 jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 dan mengajukan restrukturisasi (restruk) sebanyak 41.996 dengan outstanding kredit sebesar 2,59 triliun.

“Dari jumlah tersebut yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 15.389 debitur dengan outstanding sebesar Rp935,71 miliar,” kata Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, Minggu (17/5/2020).

Sementara jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan terkait dampak Covid-19 di Sultra baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 280 pengaduan.

“Dari 280 pengaduan berikut rinciannya, 72 pengaduan terkait perbankan dan 208 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK), Fintech Lending atau Pinjaman Online sebanyak 3 konsumen yang berkonsultasi secara lisan,” ungkapnya.

(Baca juga: 16.052 Debitur Terdampak Covid-19 di Sultra, OJK: 4.854 Disetujui)

Sedangkan data pengaduan konsumen yang terdampak Covid-19 melalui surat sebanyak 49 pengaduan (16 pengaduan terkait perbankan dan 33 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan).

Untuk mengantisipasi jumlah aduan OJK lakukan berbagai kegiatan yakni edukasi konsume, hingga kini OJK Sultra telah melalukan edukasi sebanyak 8 kali.

“Edukasi tersebut berlangsung secara non tatap muka (Digital Class) dengan melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui Kelas Duta Inkluasi dan Literasi Keuangan (Dilan Class),” tuturnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan