Kini Urus Akta Lahir Harus Lampirkan Buku Nikah

  • Bagikan
Kadis Dukcapil Butur, Asri (Foto: Harto Nuari/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buton Utara menghimbau masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran, agar melampirkan buku nikah sebagai syarat mutlak. Sebab, surat keterangan pernah menikah dari KUA tidak berlaku lagi.

Kepala Dinas Dukcapil Butur, Drs Asri M.AP mengatakan, sejak Oktober 2015 tidak diperkenankan lagi menggunakan surat keterangan pernah menikah untuk pengurusan akta kelahiran. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkama Agung (MA) RI.

Untuk mengantisipasi warga yang tidak memiliki buku nikah, MA mengeluarkan peraturan nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan akta perkawinan untuk non muslim dan buku nikah untuk agama islam.

“Peraturan ini dikeluarkan tanggal 6 Agustus 2015,” kata Asri di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2016).

Setelelah ada pelarangan ini, lanjut dia, langka yang diambil masyarakat harus bermohon untuk mengikuti sidang isbat nikah untuk mendapatkan buku nikah. Bukan dipersulit, tapi sesuai prosedur undang-undang yang berlaku.

“Kalau sekarang ada yang mengurus akta kelahiran tanpa buku nikah, maka kita tampung dulu. Nanti kami panggil pengadilan untuk mensahkan pasangan suami isteri itu,” katanya.

Setiap Pasutri harus mempunyai buku nikah sebagai legal standing. Sehingga pengurusan akta kelahiran anak berjalan lancar. “Logikanya kan nikah dulu, baru punya anak,” ucap mantan Sekwan Butur ini.

Ia menjelaskan, buku nikah adalah domain Kemeterian Agama dalam hal ini ditangani KUA. Sedangkan akta nikah bagi agama non muslim merupakan domaian kependudukan.

Asri mengaku, masih banyak Lansia di Butur yang tidak memiliki buku nikah. Pun pernikahan mereka secara agama sah. “Yang lalu sebelum surat MA keluar, cukup surat keterangan pernah menikah dari KUA, bisa kami proses akta kelahiran. Sekarang aturannya harus disahkan melalui sidang isbat nikah,” tuntasnya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan