Kisruh Dualisme Kepemimpinan BKMT Muna

  • Bagikan
Pengurus BKMT versi Musda Laisya kun-kun (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepengurusan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Muna periode tahun 2017-2022 terjadi dualisme kepemimpinan. Kedua kubu saling mengklaim keabsahan kepengurusan.

Wa Ode Siti Farida selaku Ketua BKMT Muna versi Musyawarah Daerah (Musda) 10 September 2017 mengatakan pengangkatan dirinya sesuai prosedur yang diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) dan atas persetujuan pimpinan wilayah provinsi Sulawesi Tenggara. Dia mengaku, pengangkatan dirinya ketika itu dihadiri 19 kepengurusan kecamatan dari 22 kecamatan yang dibentuk sebelumnya.

Keabsahan dirinya kata dia, dibuktikan dengan Surat Keputusan pengurus wilayah BKMT Provinsi Sultra Nomor 16/SK/PW.BKMT/XI/2017 tentang pengesahan susunan pengurus daerah BKMT Kabupaten Muna periode 2017-2022 ditetapkan di Kendari, 15 November 2017, Ketua Umum Masyurah Ilah Ladamay.

“Dengan adanya Musda BKMT versi rumah jabatan Galampano yang diadakan Senin, 18 Desember 2017, saya merasa aneh dan bertanya apa dasar mereka,” kata Farida yang juga anggota DPRD Sultra kepada SultraKini.Com (19/12/2017).

Sementara Ketua BKMT versi Musda Galamlano, Rosmin Ando, mengungkapkan Musda Galampano dilaksanakan atas usulan pemerintah dengan sepengetahuan Kepala Bagian Kesra Setda Muna, Abd. Aziz Teo. Dia mengaku terpilih sebagai ketua yang dihadiri pengurus kecamatan BKMT yang memiliki suara kuorum pada Musda Galampano.

“Saat ini saya lagi menunggu SK, selama itu belum ada, maka belum bisa menjadi ketua. Pemda Muna sudah mengetahui bahwa kepengurusan Musda 10 September 2017 tidak prosedural dan dianggap tidak sah,” kata Rosmin kepada SultraKini.Com dikediamannya Jalan Lumba-lumba.

Laporan: La Ode Alim/Novrizal R Topa

  • Bagikan