Kisruh Pilkada Kolaka, Oknum Lurah dan Kadis Dukcapil Dituding Bermain E-KTP

  • Bagikan
Ketua DPD Pospera Sultra, Hartono (Tengah), saat menggelar konferensi Pers, pada Kamis (5/7/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Ketua DPD Pospera Sultra, Hartono (Tengah), saat menggelar konferensi Pers, pada Kamis (5/7/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – DPD Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA), Sulawesi Tenggara (Sultra), angkat bicara terhadap dugaan pelanggaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), di Kabupaten Kolaka.

Dalam rilisnya kepada awak media, Pospera mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda), Sultra, segera memproses secara hukum oknum Lurah Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Pasalnya, oknum lurah berinisial AP, tertangkap tangan tengah membawa ratusan E-KTP ganda yang disimpan di dalam bagasi kendaraan roda duanya.

“Itu merupakan modus oknum lurah tersebut untuk bermain curang dengan cara berkeliling ke setiap TPS, menggunakan E-KTP yang telah digandakan. Jelas bahwa itu tindakan pidana, menggandakan E-KTP milik orang lain lalu digunakan untuk mencoblos ke TPS yang berbeda,” ujar Skretaris DPC Pospera Kolaka, Muhasdin Nur kepada SultraKini.com, Kamis (5/7/2018).

Sementara itu, ketua DPD Posera Sultra, Hartono, menambahkan pasca temuan tersebut pihak Panwaslu Kolaka, dinilai lambat dalam mengambil tindakan.

Menurutnya, saat ditemukannnya kejadian itu pihak Panwaslu Kolaka tidak langsung memproses oknum lurah yang kedapatan membawa E-KTP ganda.

“Seharusnya Panwas setempat harus jeli melihat kejadian tersebut apalagi sudah viral di sosial media (Sosmed). Namun nyatanya, justru kami dari Pospera yang terus mendesak agar kasus tersebut diusut,” kata Hartono.

Hartono kawatir, jika kasus ini tidak diproses akan berdampak pada pemilihan legislatif (Pileg) mendatang. Dalam pelanggaran itu, Pospera Sultra mengidentifikasi ratusan E-KTP yang telah digandakan oleh pelaku.

Dalam kasus ini, Kadis Disdukcapil Kolaka berinisial AB, diduga kuat ikut terlibat pada penerbitan E-KTP yang digandakan.

“Setelah kami tahu, ternyata oknum lurah ini bekerja untuk pasangan calon, nomor urut satu, Ahmad Safei/Muhammad Jayadin. Kami menduga, kemengan Paslon nomor urut satu ini karena bermain curang dengan cara menggunakan E-KTP ganda, untuk mencoblos ke setiap TPS berbeda,” terangnya.

Menindak lanjuti dugaan pelanggaran penyelenggara Pilkada Kolaka, Hartono melalui lembaga bantuan hukum (LBH) Pospera, telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kolaka dan Bawaslu Sultra.

“Jika laporan pelanggaran ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, maka kasus ini akan kita teruskan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Selain itu, kami berharap untuk tindakan pidana ini juga Polda Sultra harus serius memproses secara hukum. Karena jelas bahwa, ini Pilkada yang terjadi di Kolaka adalah cacat Hukum,” tegas Hartono.

Di tempat terpisah, Kabid Umas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardt, membenarkan kasus dugaan tindak pidana penggandaan E-KTP telah diambil alih oleh penyidik Polda Sultra.

“Kasus ini telah diambil  alih oleh Polda Sultra yang dipimpin langsung oleh Dir Krimsus polda, Kombes Pol Yandri Irsan bersama empat penyidik lainnya. Pemeriksaan ini berlangsung di Kolaka bukan di Mapolda Sultra. Saat ini penyidik sudah memeriksa dua orang yakni, Kadis Dukcapil Kolaka dan salah satu stafnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, warga menciduk oknum Lurah Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, berinisial AP, membawa ratusan E-KTP yang telah digandakan, pada 27 Juni 2018, sekira pukul 11.00 wita.

Peristiwa itu menjadi viral setelah beberapa warga mengunggahnya ke Sosmed. Dalam video tersebut, terlihat AP dikerumuni warga sambil diinterogasi dan nampak ratusan E-KTP ganda tersimpan didalam bagasi motor miliknya.

Tidak hanya itu, warga yang kesal kemudian melakukan aksi unjuk rasa pada 2 Juli 2018 lalu, di Kantor Bupati Kolaka. Massa menuntut agar oknum lurah dan Disdukcapil diusut secara hukum.

Aksi Unras itu belangsung ricuh, warga merangsek masuk ke dalam halaman kantor Bupati Kolaka dan merusak sejumlah fasilitas umum.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan