Klaim Kawasan Hutan Mangrove di Teluk Kendari Tunggu Hasil Konsultasi Kementerian ATR

  • Bagikan
RDP Komisi III DPRD Kendari (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
RDP Komisi III DPRD Kendari (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR Kendari dan Artha Graha. Rapat ini membahas terkait lahan hutan mangrove di Teluk Kendari yang sudah diklaim oleh Bank Artha Graha Kendari.

Dalam rapat itu, Koordinator Sekretariat Artha Graha Kendari, Umbu Hina Tarap menyampaikan bahwa lahan 4,2 hektar yang berada di kawasan hutang mangrove Teluk Kendari itu dibeli sejak Tahun 2003 dari warga. Sejak dibeli oleh Artha Graha, tanah tersebut sudah bersertifikat, sehingga pihaknya hanya melakukan balik nama di Badan Pertanahan Kendari.

“Pada waktu kami beli itu tanah sudah bersertifikat. Waktu itu belum terbuka hijau statusnya. Saat itu di lahan itu bukan hutan lindung ataupun hutan produksi,” ujarnya, Selasa (3/11/2020).

“Pada saat kami melakukan pembelian, tidak ada pelanggaran atau apapun. Selama ini kami taat aturan, tapi kami mohon berlaku adil, tidak membeda-bedakan,” sambungnya.

Umbu Hina Tarap mengaku keberatan jika pihaknya dituduh melanggar, sebab Perda RTRW berlaku 2010, sementara Artha Graha menguasai tanah itu sejak tahun 2003 yang lalu. Jauh sebelum adanya Perda.

“Dulu tidak ada mangrovenya. Karena ada kegiatan penanaman mangrove oleh mahasiswa, maka sekarang sudah besar-besar,” jelasnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM. Rajab Jinik mengatakan permasalahan ini akan dikonsultasikan ke Kementerian ATR sesuai dengan rekomendasi pelanggaran tata ruang.

“Sesuai dengan Perda RTRW bahwa disitu jelas kawasan RTH, kawasan lindung dan serapan sungai. Jika tiga status ini, menurut Pemkot bahwa itu APL, maka kita harus minta dulu fatwa disana (Kementerian ATR), tidak bisa secara lisan. BPN sudah jelas, mereka tinggal menunggu perintah dari Kementerian ATR untuk mencabut semua hak atas tanah di Teluk Kendari,” jelasnya.

Rajab Jinik mengingatkan bahwa penyesuaian Perda yang nantinya akan dibuat dan yang sudah berlaku harus dikonsultasikan di Kementerian ATR.

“Semuanya bekerja harus sesuai dengan undang-undang. Eksekutornya itu Kementerian ATR, yang ditindaklanjuti oleh Dinas Tataruang kota,” tandasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan