Klaim Lahan Miliknya, Kopperson Pertanyakan Kelanjutan Putusan Eksekusinya

  • Bagikan
Dasman SH bersama salah satu pengurus Kopperson, ( Foto: Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM).
Dasman SH bersama salah satu pengurus Kopperson, ( Foto: Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Eksekusi lahan yang berada di seputaran Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari (depan SPBU pertamina Tapal kuda), seluas kurang lebih 24 hektar, belum ada kejelasan. Padahal pihak Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) sendiri telah memenangkan perseteruan dari warga yang mendiami lahan tersebut, di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari beberapa waktu lalu.

Dalam putusan pengadilan juga, telah menetapkan untuk melakukan eksekusi di lahan tersebut. Namun lagi-lagi pihak Kopperson belum mendapat kejelasan pasti soal eksekusi lahan yang telah dimenangkannya pada jalur persidangan.

“Jadi jadwal yang telah ditentukan dari pengadilan seharusnya hari ini sudah dilakukan eksekusi seluas 21 Hektar, namun kenapa tidak dilakukan ekseskusi teryata dari pihak keamanan sendiri belum siap, dalam hal ini adalah pihak Polres Kendari, sehingga pengadilan sendiri tidak akan bisa turun untuk membacakan putusan itu kalau tidak ada pihak keamanannya, “ungkap Kuasa Hukum Kopperson, Dasman, saat ditemui di salah satu warkop yang ada di Kota Kendari, Rabu (29/8/2019).

Dasman mengatakan salah satu kendala dari pihak kepolisian yakni mereka juga masih mempelajari berkas putusan eksekusinya. Namun, katanya, hal tersebut tidak perlu dilakukan, karena pihak polisi hanya diminta untuk mengamakankan lokasi eksekusinya.

“Seharusnya tidak perlu lagi mempelajari berkas, dan kalau memang datanya masih ada yang kurang kan bisa konfirmasi ke kita, lagi pula kan datanya juga sudah dikaji duluan oleh pihak pengadilan,” katanya.

Menurut Dasman, polemik antara pihak Kopperson bersama warga, rupanya masih akan berbuntut panjang, padahal tahun 1996 Kopperson telah memenangkan putusannya, hingga Inkrah di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koperasi yang telah didirikan pada tahun 1974 oleh tujuh orang pengurus pada koperasi tersebut, saat itu dijabat oleh Sipala sebagai kepala Kopperson, Hatta sebagai sekretaris, dan Wongko Alimudin sebagai bendahara.

Kemudian Sejak 20 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Klas I A Kendari juga telah meminta kepada pihak Polres Kendari untuk melakukan eksekusi lahan tersebut pada hari ini (29/8/2018). Namun Polres Kendri belum bisa memenuhi permintaan Kopperson dengan alasan kelengkapan data.

Akibatnya, Kopperson mengaku, mengalami kerugian besar atas belum siapnya pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan. Sebab, mereka telah menyiapakan tiga unit tractor, lima dump truck, dan semua kesiapan lainnya termasuk empat rumah makan yang dibooking untuk melakukan eksekusi.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan