Klarifikasi Tudingan Pamalsuan Data, Dukcapil Muna Bagikan Selebaran

  • Bagikan
selebaran tertanggal 22 Juni 2016 dengan nama tertanda, Muhamad Sanusi.Foto: Novrizal R Topa/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: MUNA – Menjawab tudingan massa pendukung pasangan calon Bupati Muna Nomor urut 3, dr. Baharuddin – Lapili dalam aksi demonstrasi, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Dukcapil) Kabupaten Muna, Selasa (21/6/2016) lalu, Sekretaris Dinas Dukcapil, Muhammad Sanusi membagikan selebaran berisi klarifikasi terkait tersebut.

Dalam aksinya, masa pendukung dr. Baharudin, menuding Muhammad Sanusi melakukan pemalsuan dokumen data kependudukan berupa DPT-B guna kepentingan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Jilid II yang telah dilaksanakan, Mingggu (19/6/2016).

Dalam selebaran yang terima SULTRAKINI.COM yang juga dibagikan keliling kepada warga, Muhammad Sanusi mejelaskan 5 poin terkait pemalsuan data yang tudingan padanya oleh masa aksi di kantornya itu.

Berikut isi selebaran tertanggal 22 Juni 2016 dengan nama tertanda, Muhamad Sanusi.

1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna adalah Dinas yang berkewajiban memberikan pelayanan administrasi Kependudukan terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendaptkan dokumen/administrasi Kependudukan.

2. Pada penerbitan KTP, Kepala Dinas (Abdul Munir, SH), Sekretaris Dinas (Ir. Muh. Sanusi) dan pejabat struktural lainnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna tidak bertanda tangan, dan yang betanda tangan adalah pemilik KTP yang bersangkutan.

3. Pada penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang bertanda tangan adalah Kepala Dinas (Abdul Munir, SH), sedangkan Sekretaris (Ir. Muh, Sanusi) dan pejabat struktural lainnya tidak berhak bertanda tangan pada Kartu Keluarga (KK) tersebut.

4. Sekretaris Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Muna selama ini hanya bertanda tangan pada biodata penduduk warga Negara Indonesia khususnya penduduk Kabupaten Muna, setelah selesai syarat-syarat yang dibutuhkan terpenuhi bukan menandatangani KTP dan KK. Biodata penduduk bisa/dapat ditandatangani oleh Kepala Dinas Sekretaris dan pejabat structural lainnya lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna.

5. Pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna Abdul Munnir, SH bahwa adanya KTP dan KK yang ditanda tangani oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna Ir. Muh. Sanusi adalah kebohongan publik yang kapasitasnya perlu dipertanyakan tentang pemahaman tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna.

Hingga berita ini diturunkan SULTRAKINI.COM belum berhasil menemui pihak pendukung Paslon dr. Baharudin, untuk meminta tanggapan atas adanya klarifikasi ini. Demikian halnya dari Dinas Dukcapil Muna, juga belum ada penjelasan lebih lanjut terkait masalah ini.

  • Bagikan