KNPI Mubar: Akun Made Wastawa akan Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
Sekretaris KNPI Muna Barat, Rusman. (Foto: Dok. Pribadi)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Rusman Malik akan melaporkan Made Wastawa selaku Anggota DPRD Mubar yang membagikan tautan dugaan menyinggung budaya dan keberagaman di media sosial (Medsos).

Rusman Malik akan melaporkan akun @Made Wastawa dengan dugaan menyebarkan hoaks dan kebencian berdasarkan SARA di kantor Polres Muna pada Senin, 16 april 2018.

“Ini jelas karena melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” kata Rusman.

(Baca: Seorang Anggota DPRD Mubar ‘Banjir’ Kritikan Usai Unggah Tautan Ini di Medsos)

Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut, diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dia menyayangkan tindakan anggota DPRD Mubar yang mengunggah hal tersebut. Apalagi banyak mengundang kritikan dari para warganet.

“Kepada masyarakat Muna Barat (khususnya) dan para netizen untuk tidak melakukan hal-hal bertentangan dengan hukum. Besok (16/4) saya akan ke Polres Muna guna melaporkan hal tersebut,” tambahnya.

Dugaan ujaran itu diunggah akun Made Wastawa pada 9 April 2018 melalui media sosial Facebook. Dalam unggahan itu, terdapat dua foto yang kontras.

 

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan