Koalisi Masyarakat Tolak Bawaslu Ambil Alih PSU Muna

  • Bagikan
ketua Bawaslu sultra saat memberikan klarifikasi terhadap koalisi masyarakat muna terkait kisruh PSU Muna jilid II.Foto: Maul Gani/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Sengkarut persolan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Muna masih terus terjadi. Produk Mahkamah Konstitusi tersebut disebabkan kelalaian penyelenggara. Salah satu yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra.

 

Badan pengawas pemilu ini dianggap lalai dalam melakukan pengawasan dan melakukan supervisi terhadap Panwaslu Muna. Persoalan ini disampaikan massa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pemerhati Hukum Kabupaten Muna saat melakukan aksi protes di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra, Selasa (24/5/2016).

 

Massa juga menuding Bawaslu harus bertanggung jawab atas terjadinya PSU Muna jilid II. \”Bawaslu harus mengklarifikasi persoalan ini, saat ini di Muna mulai terjadi konflik sosial di tengah masyaakat akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU kembali,\” teriak Koordinator lapangan, Amir Fariki.

 

Selain itu Amir dan kawan-kawan juga menolak pengawasan pemilihan yang diambil alih Bawaslu Sultra. \”Ini sudah menyalahi UU tentang fungsi dan tugas Bawaslu yang hanya bisa melakukan supervisi kepada Panwaslu tingkat Kabupaten,\” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Hamiruddin Udu membantah jika Bawaslu Sultra lalai. Menurut dia laporan panwalu Muna dan Bawaslu sudah diserahkan sebelum deadline waktu yang ditetapkan MK.

 

\”Kami sudah memasukan laporan bahkan sejak 31 Maret, dan itu artinya belum masuk deadline yang ditetapkan 12 April dan kami memiliki bukti penyetorannya, kami juga bahkan kaget mengetahui MK tidak menjadikan itu sebagai pertimbangan,\” katanya diamini anggota Bawaslu Sultra, Munsir Salam.

  • Bagikan