Komisi A DPRD, Mutasi Disdukcapil Konut Salah Sekda dan BKD

  • Bagikan
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Konawe Utara, Rasmin Kamil (foto : Arifin Lapotende/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KONAWE UTARA – DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut) menilai, teguran yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjadi kesalahan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Teguran Kemendagri menyangkut mutasi jabatan kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe Utara oleh Bupati Konut, Ruksamin bukan sekretaris Disdukcapil. Sebelumnya jabatan itu diemban oleh Arif Yadi, kemudian digantikan La Ondjo.

Ketua Komisi A Rasmin Kamil mengatakan, mutasi tersebut merupakan kesalahan prosedur. Semestinya pemda mengetahui lebih dulu mekanisme pergantian jabatan di instansi tersebut. Dimana bupati mengusulkan terlebih dahulu nama melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Disinilah letak kelemahan BKD maupun sekda, tidak ada unsur hati-hati. Mestinya kemarin pada saat mereka mengajukan usulan itu, mereka harus pro aktif menunggu disana (Kemendagri). Paling tidak dalam proses pengajuan itu, sambil menunggu jangan dulu ada yang ditunjuk,” katanya, Rabu (8/03/2017).

Menurut politisi asal PKB itu, alasan pemda melakukan pergantian kepala dinas karena mantan pimpinan Disdukcapil, Arif Yadi telah memasuki masa usia pensiun sebagai abdi negara. Namun, hasil konfirmasi kepada yang bersangkutan masa pensiun itu belum tiba.

“Kalau ini terjadi, kami sangat sayangkan. Masa BKD ataupun sekretariat tidak tahu pegawai itu statusnya seperti apa, dimana batasnya sehingga ada kesalahan,” ujarnya.

Selain Konut, server Kantor Disdukcapil Kota kendari dan Kabupaten Buton Tengah diputuskan sementara. Akibatnya, masyarakat ikut tertimpa masalah tersebut dengan tidak adanya pelayanan prima.

  • Bagikan