Komisioner Bawaslu Wakatobi “Kirim” Doa untuk Ketua Bawaslu Baubau

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin memimpin doa bersama atas meninggalnya Wa Ode Frida Vivi Oktavia, Selasa (10/12/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin memimpin doa bersama atas meninggalnya Wa Ode Frida Vivi Oktavia, Selasa (10/12/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Di sela-sela Rapat Koordinasi penanganan dan pendidikan pelanggaran pemilu, komisioner Bawaslu Wakatobi membacakan surat Al Fatihah atas meninggalnya Ketua Bawaslu Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavi, Selasa (10/12/2019).

Pembacaan surat Al Fatihah langsung dipimpin Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin.

Menurut La Ode M. Arifin, beberapa minggu terakhir Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan semua Bawaslu di kabupaten/kota se-Sultra berduka, mulai dari orang tua komisioner Bawaslu provinsi meninggal, lalu ketua Bawaslu Kota Baubau.

“Mari kita panjatkan doa kepada almarhumah, semoga husnul khotimah dan amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT,” ucap Arifin pada rakor yang dihadiri sejumlah staf Bawaslu, jurnalis, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemahasiswaan.

Ketua Bawaslu Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia dikabarkan meninggal di rumah sakit di Kota Makassar pada Selasa (10 Desember 2019) dini hari.

Almarhumah dikabarkan mengidap penyakit tumor otak meningioma dengan pembengkakan otak sejak 1 November 2019 sehingga dirujuk ke Makassar untuk menjalani perawatan lebih intensif.

Informasi dihimpun Sultrakini.com, jenazah korban bertolak dari Bandara Hasanuddin Makassar sekitar pukul 10.20 Wita hingga menuju Kota Baubau.

(Baca: Ketua Bawaslu Baubau Meninggal, Kabarnya Akibat Tumor Otak)

Almarhumah Wa Ode Frida Vivi Oktavia diangkat menjadi ketua Bawaslu Baubau/koordinator divisi hukum, pelanggaran, dan penyelesaian sengketa untuk periode 2018-2023.

Beliau menduduki kursi ketua Bawaslu Baubau lewat Rapat Pleno Anggota Bawaslu Baubau pada Agustus 2018.

Sejumlah tindakan yang diambil selama masa jabatan tersebut, misalnya pernah menarik semua anggota Panwascam yang hadir dan mengeluarkan pernyataan tidak mengakui hasil Rapat Pleno Kecamatan Wolio. Kala itu, kehadiran dirinya tidak diterima dalam rapat tersebut. Meski demikian, pihak penyelenggara tetap melanjutkan rapat tanpa diikuti panwascam (April 2019).

Tindakan lainnya misalnya, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilu 2019, lantaran adanya pelanggaran dan kesalahan prosedur selama proses pencoblosan (April 2019).

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan