Komisioner dan PPK KPUD Kolaka akan Dikurangi

  • Bagikan
Struktur Kelembagaan KPUD Kolaka. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Jumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka untuk periode 2019-2024 nanti berkurang dua orang. Sebelumnya, komisioner terhitung lima orang. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang baru-baru dikeluarkan terkait komposisi penyelenggara dalam kelembagaan pemilihan umum.

“Itu rujukannya di UU Nomor 7 Tahun 2017 yang baru, nanti komisoner tinggal tiga orang, begitu juga PPKnya,” terang Koordinator Bidang Hukum dan Pengawasan KPUD Kolaka, Abdul Rauf, Jumat (23/2/2018). 

Menurutnya, pemberlakuan itu juga untuk perekrutan komisioner pada periode 2019.

Sementara PPK dari lima orang, dikurangi dua orang saat memasuki tahapan Pilcaleg dan Pilpres. Pengurangan jumlah PPK, kata dia, dilakukan melalui proses evaluasi.

“Jadi ada pengurangan jumlah penyelenggara menjadi tiga orang berdasarkan jumlah hak pilih. Kalau hak pilihnya lebih dari 500 ribu,  penyelenggaranya lima orang kalau kurang dari itu hanya tiga orang. Kalau Kolaka kan jumlah hak pilihnya hanya berkisar 160 ribu, jadi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya tiga orang,” jelasnya.

Laporan: Mirwan

  • Bagikan