Komisioner KPID Sultra Terpilih Belum Dilantik, Namun Bekerja Kreatif

  • Bagikan
Anggota Komisioner KPID Sultra terpilih. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sejak terpilihnya anggota baru komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2020-2023, hingga saat ini belum ada kejelasan Pemprov Sultra untuk melantik terhadap tujuh orang komisioner terpilih sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan PerKPI Nomor 1 Tahun 2014.

Salah seorang Anggota Komisioner terpilih, Asman Hamidu, mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi penyebab belum digelarnya pelantikan hingga kini. Padahal, di sisi lain tuntutan amanah diharapkan kepada komisioner KPID Sultra agar mampu melakukan tugas fungsi dan wewenangnya dalam mengatur regulasi dan mengawasi penyiaran, terus diminta oleh masyarakat dan publik.

“Jangankan pengukuhan atau pelantikan, KPID Sultra sebagai lembaga Independen bentukan undang-undang juga tidak diakomodir untuk mendapatkan anggaran APBD di tahun 2020, meskipun jelas bahwa UU 32 Tahun 2020 menjelaskan secara detail posisi penganggaran KPID bersumber dari APBD,” ucap Asman, Minggu (10/5/2020).

Komisioner incumbent ini mengaku karena tidak kunjung adanya kejelasan hal tersebut, saat ini pihaknya tengah berkomunikasi bersama DPRD, sebab KPID dibentuk dan dilahirkan oleh DPRD dan mekanisme pengawasan kinerja komisioner memang oleh DPRD Sultra.

“Senada dengan itu kami melayangkan surat secara kelembagaan kepada DPRD Sultra. Semoga dalam waktu dekat DPRD akan memberikan jawaban atau memberikan solusi terkait aduan persoalan serta permohonan kami tersebut,” jelasnya.

Ia mengaku, meskipun belum dilantik bukan berarti pihaknya kemudian apatis dan tidak berbuat apa-apa. Saat ini koordinasi dan konsultasi serta komunikasi bersama Pemprov dan pihak-pihak terkait untuk meminta dukungan dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPID.

“Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, KPID Sultra juga mencoba mengambil bagian peran. Kami akan mengimbau kepada lembaga penyiaran yang ada di daerah untuk ikut mengambil peran aktif dalam melakukan tayangan edukasi dan iklan layanan masyarakat sebagai bentuk upaya pemutusan rantai penyebaran virus corona,” katanya.

Menurutnya, hal itu memang kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyiapkan iklan layanan masyarakat dua persen dari program siaran untuk kebutuhan informasi publik.

“Lembaga penyiaran yang beraktivitas di daerah telah banyak memberikan kontribusi bagi daerah, namun mereka bisa berkembang dan maju atas keramahan publik dan pemerintah daerah termasuk KPID dalam membuka dan mempersilakan industri untuk berusaha dan berbisnis di bidang penyiaran,” ujarnya.

Sehingga KPID akan melakukan koordinasi bersama beberapa instasi terkait, termasuk gugus tugas Covid-19 dalam rangka membahas berbagai hal yang dianggap penting sebagai lembaga pengontrol media penyiaran. Misalnya, penyampaian informasi tentang virus corona yang akurat dan meminimalisir informasi hoaks yang tidak bertanggung jawab.

Ditambahkan Asman, pihaknya juga mengikuti Rapat Koordinasi KPI Pusat dan Seluruh KPID se-Indonesia tentang Rencana Kemendikbud dalam menayangkan Program Acara Belajar dari Rumah sebagai tuntutan pelayanan pendidikan pada peserta didik (Siswa SD, SMP dan SMA), agar maksimal sampai di ruang rumah setiap orang yang ada di Sultra pada 5 Mei 2020.

Dalam hal itu, pihak ketiga TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik ditunjuk oleh Kemendikbud sebagai penanggung jawab penyaluran acara siaran tersebut.

“Sehingga ada beberapa hal yang perlu dibenahi di daerah Sultra terkait ini. Misalnya, teknis konten bisa dikaji oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Juga bagaimana kesiapan TVRI Kendari dalam mengantisipasi distribusi siaran hingga ke daerah-daerah yang belum terjangkau,” terangnya.

Terkait dengan rencana tersebut, KPID Sultra dalam waktu dekat akan mengkoordinasikan hal itu bersama Diknas dan TVRI. “Tentu peran KPID sangat dibutuhkan dalam menyukseskan saluran distribusi siaran tersebut,” sambungnya.

KPID akan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 tentang bagaimana mengambil peran dalam membantu melakukan upaya distribusi informasi dan pola edukasi yang disiapkan oleh tim mereka.

“Bukan hal rumit untuk kami agar meminta peran media menyebarluaskan informasi tersebut, entah melalui produksi atau melalui konten secara langsung. Pada dasarnya KPID tidak akan diam dalam situasi pandemi ini, juga bukan halangan karena kami dilantik dan tidak memiliki anggaran. Teman-teman sangat peduli dengan kerja-kerja kemanusiaan ini,” tambahnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan