Komisioner KPU Buton Akui Pecat Dua PPK tidak Prosedural

  • Bagikan
Persiapan sidang DKPP tiga Komisioner KPU Buton di Kendari, Rabu (21/11/2018) (Foto: Isran Juhuli untuk SULTRAKINI.COM)
Persiapan sidang DKPP tiga Komisioner KPU Buton di Kendari, Rabu (21/11/2018) (Foto: Isran Juhuli untuk SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mengakui telah memecat dua anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) tidak sesuai dengan mekanisme yang ada atau tidak prosedural. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kendari, Rabu (21/11/2018).

Tiga Komisioner KPU Buton yang disidang DKPP yakni Burhan, Rahmatia, dan Hikarni Ali.

“Fakta persidangan di DKPP, semua dalil-dalil pengadu itu dikaui KPUD Buton, KPUD Buton benar melakukan tindakan pemecatan itu inkonstituonal,” kata kuasa hukum dua anggota PPK, Isran Juhuli kepada Sultrakini.com, Rabu (21/11/2018).

Lanjut Isran, dalil pengadu yang dimaksud yaitu KPU Buton telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan, melakukan pemecatan tidak prosedural sesuai dengan undang-undang dan PKPU, serta melakukan pemecatan berdasarkan keinginan atau asumsi sendiri. Kata Isran, KPU telah mengambil kewenangan DKPP karena telah melakukan pemecatan dua PPK.

“KPUD Buton mengakui pernah berkoordinasi ke KPU provinsi, dan saran provinsi kalau dianggap semua temuan harus diajukan ke DKPP untuk disidangkan dan kalau yang dilakukan PPK merupakan pelanggaran kode etik harus diputuskan di DKPP,” ungkapnya.

Kesimpulan dari sidang DKPP itu, akan diputuskan pada 24 November 2018 mendatang dari masing-masing pihak, baik dari pengadu, teradu, dan pihak terkait lainnya.

“Sekarang tinggal menunggu putusan hasil musyawarah majelis DKPP,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Buton telah memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat dua anggota PPK yaitu masing-masing La Jana anggota PPK Siotapina, La Kamaruddin Ketua PPK Wolowa karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan